POSKOTA.CO.ID - Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini telah dipilih pemerintah sebagai penerima bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 Program Keluarga Harapan (PKH).
Data tersebut adalah milik para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah mendapat verifikasi pemerintah sesuai syarat penerima PKH 2024.
Nominal sebesar Rp2.400.000 akan diterima oleh KPM dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dalam satu tahun penyaluran.
Adapun untuk pencairannya, bansos PKH dilakukan secara bertahap. Kedua kategori tersebut akan mendapat dana tunai sesuai periode penyaluran.
Begitupun halnya bagi kategori penerima PKH lainnya seperti ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, dan siswa sekolah setiap jenjang pendidikan.
Seperti diketahui, PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah kepada KPM dari golongan keluarga miskin dan rentan.
Bansos ini diberikan dengan tujuan mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, hingga memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
- PKH memberikan berbagai manfaat di antaranya berupa:
- Uang tunai subsidi pemerintah
- Pelayanan di fasilitas kesehatan
- Pendidikan dan kesejahteraan sosial
- Bantuan tambahan di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya
Syarat Penerima PKH
Bantuan PKH akan diberikan kepada KPM yang telah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan di data kelurahan
- Bukan bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Program Kartu Prakerja
- Masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) Kementerian Sosial RI (Kemensos RI)
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH secara mandiri menggunakan HP atau alat elektronik lain yang mendukung.
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah, pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketikkan empat huruf kode captcha
- Klik 'Cari Data'
- Selesai, hasil pencarian Anda akan ditampilkan sesuai data yang diinput
Besaran Bansos PKH
Dalam satu tahun, KPM bansos PKH akan mendapatkan dana subsidi dengan nominal sebagai berikut.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Proses penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia atau Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Penyaluran lewat PT Pos dilakukan per tiga bulan sekali. KPM harus mendatangi kantor pos setempat sambil membawa surat undangan jika ada, KTP, dan KK.
Adapun penyaluran lewat Himbara dilakukan per dua bulan sekali. Untuk mencairkan uang, KPM harus menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank mitra yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru, ada juga yang disebut dengan KPM peralihan. Mereka adalah KPM yang semula mencairkan bansos lewat kantor pos ke rekening KKS.
KPM peralihan mencairkan dana berdasarkan periode per tiga bulan sekali, tetapi di bank mitra seperti yang disebutkan sebelumnya.
Meski begitu, metode penyaluran yang dialihkan ini belum menyeluruh dilakukan di setiap daerah. Hanya beberapa daerah tertentu yang sudah menerapkannya secara bertahap.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.