Berikut rahasia dari mantan debt collector jika galbay 10 pinjol (Canva)

EKONOMI

Jangan di Salahgunakan! Berikut Rahasia dari Mantan Debt Collector Jika Galbay 10 Pinjol, Tetap Aman Walaupun Penuh Tekanan

Senin 09 Sep 2024, 15:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Berikut adalah tips dan rahasia dari mantan Debt Collector (DC) tentang bagaimana tetap aman meski gagal bayar (galbay) di 10 pinjaman online (pinjol). 

Informasi ini dilansir dari kanal YouTube Fintech ID dalam video berjudul "Galbay 10 Pinjol Tetap Aman Sampai Sekarang, Tips dari Mantan DC Pinjol," dikutip Senin, 9 September 2024.

Tips tersebut terungkap ketika seorang nasabah bertanya di kolom komentar video tersebut tentang apakah gagal bayar di 10 pinjol bisa tetap aman. 

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh seseorang yang mengaku sebagai mantan DC pinjol. 

Mantan debt collector (DC) memberikan saran bagi mereka yang mengalami gagal bayar atau telat bayar pinjaman online (pinjol). 

Menurutnya, debitur yang mengalami situasi tersebut tidak perlu merasa takut, panik, atau stres. DC yang datang ke rumah sebenarnya hanya dimaksudkan sebagai efek kejut.

Kehadiran DC lapangan lebih bertujuan untuk menakut-nakuti nasabah agar mereka merasa cemas dan segera membayar tagihan. 

Oleh karena itu, jangan biarkan diri terbawa suasana, merasa khawatir berlebihan, atau kehilangan akal sehat akibat gagal bayar pinjol. 

Ia juga menegaskan bahwa masalah gagal bayar atau keterlambatan pembayaran pinjol akan baik-baik saja karena sudah ada aturan dari OJK yang mengatur hal ini.

Ini Dia Aturan Galbay Pinjol:

1. Penagihan

Menurut hukumonline.com, pihak pinjaman online (pinjol) akan menagih nasabah yang gagal bayar, baik melalui debt collector maupun pihak ketiga yang disewa. Proses penagihan dilakukan secara sopan, dengan menghubungi kontak terdekat dari nasabah, atau mendatangi rumah peminjam.

2. Laporan ke OJK

Pinjol akan melaporkan nasabah yang gagal bayar ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

3. Masa Penagihan

Batas waktu maksimal untuk penagihan utang dari pinjol legal adalah 90 hari.

4. Sanksi

Jika terdapat pelanggaran, OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan memberikan sanksi yang sesuai.

5. Laporkan ke Polisi

Jika tindakan penagihan oleh Debt Collector dirasa mengganggu, nasabah memiliki hak untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Oleh karena itu, meskipun Anda gagal bayar di 10 atau bahkan 20 pinjol, Anda tidak akan dipenjara atau mendapat hukuman berat. Tetaplah tenang, karena semuanya akan baik-baik saja dan tidak ada yang akan memperburuk situasi Anda.

Yang perlu dikhawatirkan bukanlah gagal bayar, melainkan kondisi mental Anda agar tidak terpuruk. 

Jangan takut menjadi sasaran Debt Collector. Saat mengalami gagal bayar, usahakan tetap tenang dan tingkatkan ibadah.

Serahkan semua pada Tuhan, ikhlaskan, dan niatkan kebaikan, karena pasti akan ada jalan keluar di masa depan.

Demikian informasi mengenai berikut rahasia dari mantan debt collector jika galbay 10 pinjol, semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Tags:
pinjoldebt collectorGalbaypinjaman-online

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor