Ilustrasi anak penerima Kartu Jakarta Pintar tahap 2. (Pixabay)

EKONOMI

Daftarkan NISN dan NIK e-KTP Ini ke KJP Plus Tahap 2 dan Dapatkan Saldo Dana Bansos Rp450 Ribu Sekarang, Simak Caranya di Sini

Senin 09 Sep 2024, 16:38 WIB

POSKOTA..CO.ID - Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini bisa didaftarkan ke Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 2024untuk mendapatkan saldo dana bansos Rp450 Ribu. Yuk, simak informasi selengkapnya di sini.

Bantuan sosial KJP Plus segera menyalurkan bantuan berupa saldo dananya pada tahap ke 2 tahun 2024 ini.

Pendaftaran penerima saldo dana bansos ini akan dibuka hingga tanggal 13 September 2024.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendbud) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginisiasi program untuk mencerdaskan anak bangsa.

Program ini ditujukan kepada anak dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berdomisili di DKI Jakarta.

Melalui program ini, anak-anak tersebut akan diberikan bantuan berupa saldo dana yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

Kebutuhan sekolah apa saja yang dapat dipenuhi oleh bantuan sosial ini? Silakan simak informasi seputar manfaat KJP Plus di bawah ini.

Manfaat KJP Plus

Berikut adalah manfaat KJP Plus yang dapat memenuhi kebutuhan sekolah para peserta didik yang menerimanya:

Dengan KJP Plus, para peserta didik yang terdaftar bisa mendapatkan manfaat-manfaat yang ada di atas.

Selain itu, nominal saldo dana bansos yang bisa didapatkan oleh KJP juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan para penerimanya.

Silakan simak nominal KJP yang bisa didapatkan oleh peserta didik penerima bantuannya di bawah ini.

Nominal Saldo Dana Bansos KJP

Berikut adalah nominal saldo dana bansos KJP yang dapat diterima oleh peserta didik terdaftar:

Dengan nominal yang sudah disesuaikan, pemerintah berharap kepada peserta didik yang menerimanya untuk menggunakannya dengan bijak sesuai dengan kebutuhannya.

Kabar baiknya untuk peserta didik yang terdaftar di DTKS, bisa mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan bantuan ini.

Untuk mendaftarkan dirinya, para peserta didik harus melengkapi dokumen yang menjadi salah satu syarat pendaftarannya.

Silakan simak dokumen yang dibutuhan untuk mendaftarkan diri ke KJP Plus tahap 2 tahun 2024 di bawah ini.

Daftar Dokumen Syarat Mendaftar KJP Plus Tahap 2 2024

Berikut adalah daftar dokumen syarat untuk mendaftarkan diri ke KJP Plus tahap 2 tahun 2024:

Dengan melengkapi syarat dan dokumen tersebut, para peserta didik bisa mendaftarkannya melalui petugas KJP di sekolah.

Saldo dana bansos KJP Plus baru akan dicairkan kepada para peserta didik apabila sudah lolos verifikasi dan terdaftar sebagai penerimanya.

Demikian informasi seputar saldo dana bansos KJP berikut cara mendaftar serta manfaat dan nominalnya. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Poskota tidak mengetahui informasi lebih lanjut terkait penyaluran saldo dana bansos KJP.

Apabila ada kata 'Anda' yang terdapat dalam artikel ini maka itu merujuk pada peserta didik yang terdaftar pada DTKS.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosBantuan sosialsaldo gratisKJP PLusKTPnikNISN

Rivero Jericho Souisa

Reporter

Rivero Jericho Souisa

Editor