Pemilik NIK E-KTP tercatat di DTKS Kemensos ini menerima bansos PKH Rp3.000.000 disalurkan Pemerintah. (Pexels/Istimewa/Neni Nuraeni)

EKONOMI

Bansos PKH Rp3.000.000 Disalurkan Pemerintah ke Pemilik NIK E-KTP Tercatat di DTKS Kemensos, Pahami Kriteria Penerimanya di Sini

Senin 09 Sep 2024, 14:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada alokasi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024, pemerintah telah menyiapkan saldo dana sebesar Rp3.000.000.

Nominal tersebut diperuntukkan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin dan kurang mampu.

Di mana bantuan finansial yang dicanangkan Kementrian Sosial (Kemensos) itu dikirimkan kepada pemilik nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Tanda Kartu Penduduk Elektronik (E-KTP) terdaftar.

Terutama yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun nominal dana bantuan sosial PKH sebesar Rp3.000.000 ini diperuntukkan bagi kategori ibu hamil dan nifas serta anak usia dini dan balita selama satu tahun.

Sehingga pada setiap tahap penyaluran dengan tiga bulan periode, kedua kategori ini akan menerima dana sebesar Rp750.000.

Sedangkan jika bansos PKH dibagikan hanya dua bulan periode, maka besaran dana finansial yang diterima yaitu Rp500.000.

Proses Penyaluran Bansos PKH 2024

Proses penyaluran bansos PKH terdiri dari dua metode, yakni melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk KPM yang menerima pembagian bantuan lewat PT Pos Indonesia, penting untuk tidak melupakan berkas yang diperlukan saat akan mengambil dana di kantor Pos.

Penyaluran bansos PKH ini ditujukan khusus bagi penerima manfaat yang telah mendapatkan undangan dari PT Pos Indonesia.

Saat proses pengambilan bantuan PKH, Anda diwajibkan membawa berkas-berkas penting seperti surat undangan, fotokopi atau asli KTP, serta Kartu Keluarga (KK).

Bagi penerima manfaat yang memiliki KKS, Anda dapat melakukan penarikan tunai melalui ATM bank Himbara (Himpunan Bank Nilik Negara) terdekat.

Bank Himbara mencakup BRI, BNI, Mandiri, BSI dan BTN.

Pastikan penarikan dilakukan sesuai dengan jenis KKS yang Anda miliki.

Misalnya, jika KKS Anda diterbitkan oleh BRI, sebaiknya melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM BRI.

Kriteria Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH pada tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Antara lain:

1. Calon penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Calon penerima bansos terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.

3. Calon penerima manfaat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

4. Calon penerima manfaat tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Calon penerima manfaat erdaftar dalam DTKS Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikBansos PKHProgram Keluarga HarapanSaldo danasaldo dana bansos

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor