POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bantuan sosial) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebesar Rp185.00 sudah mulai dilakukan pencairannya sejak 4 September 2024.
Pencairan dana KJP Plus ini merupakan pencairan tahap I tahun 2024 bulan September mulai dilaksanakan pada 4 September 2024 dengan jumlah penerima sebanyak 533.649 peserta didik.
Dikutip dari laman media sosial Instagram @disdikdki, nantinya peserta didik dapat menggunakan saldo dana bantuan tersebut dengan maksimal sebesar Rp100.000 secara tunai setiap bulan.
Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Dana KJP Plus ini hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Penerima juga bisa menggunakan dana ini untuk pembelian buku, segaram atau alat tulis di merchant yang bekerja sama denga Bank DKI.
Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus
Besaran bansos KJP Plus setiap jenjang pendidikan SD, MP, SMA, hingga PKBM berbeda-beda. Simak besaran saldo dana bantuan:
SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
- Jumlah penerima: 240.966 peserta didik
SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
- Jumlah penerima: 152.854 peserta didik
SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
- Jumlah penerima: 50.843 peserta didik
SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
- Jumlah penerima: 87.906 peserta didik
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Jumlah penerima: 1.080 peserta didik
Bantuan KJP diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan akses dan kesempata belajar bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi yang baik.
KJP ini diperuntukan bagi pelajar dari tingkat SD hingga SMA di Jakarta yang memenuhi syarat tertentu, termasuk kriteria ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
PERSYARATAN PENERIMA KJP PLUS
Berikuti ini persyaratan umum dan khusus untuk penerima bantuan KJP.
Persyaratan Umum
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Persyaratan Khusus
- Terdaftar dalam DTKS.
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial.
Cara Cairkan Dana KJP Plus
Jika Anda sudah pasti mendapatkan bantuan KJP tahap I ini, Anda bisa ikuti langkah berikut ini untuk cairkan saldo dana KJP Plus.
- Langkah pertama untuk mencairkan dana KJP Plus adalah mendatangi ATM Bank DKI terdekat. Pastikan kartu ATM dan PIN disiapkan sebelum melakukan transaksi.
- Setelah sampai di ATM, masukkan kartu ATM dan ketik PIN dengan hati-hati. Pilih menu Tarik Tunai atau Cek Saldo untuk melihat besaran dana yang tersedia.
- Cukup gesek kartu di mesin EDC yang disediakan di toko-toko tersebut.
Anda bisa dapatkan informasi lainnya mengenai program KJP Plus dapat dilihat di akun resmi Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki serta portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.