POSKOTA.CO.ID – Selamat kepada Anda yang tercatat sebagai penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Anda berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Apa Itu Bansos?
Bansos adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.
Menurut Permensos Nomor 1 Tahun 2019, bansos dapat berupa uang, barang, atau jasa yang ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang tidak mampu dan rentan terhadap risiko sosial.
Bansos BPNT
Sebagai KPM BPNT, Anda akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Penyalurannya bisa dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali.
Jika disalurkan setiap dua bulan, Anda akan menerima Rp400.000. Jika disalurkan tiga bulan sekali, Anda akan mendapatkan Rp600.000.
Bansos PKH
Untuk KPM PKH, jumlah bantuan disesuaikan dengan kategori komponen yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dana Rp2.400.000 per tahun diberikan kepada kategori lansia dan penyandang disabilitas, di mana mereka akan menerima Rp200.000 per bulan.
Penyaluran bisa dilakukan dua bulan sekali dengan jumlah Rp400.000, atau tiga bulan sekali sebesar Rp600.000.
Selain kategori tersebut, PKH juga mencakup bantuan untuk kategori lain dengan rincian sebagai berikut:
- Anak usia dini dan ibu hamil: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, Rp750.000 per tiga bulan.
- Siswa SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan.
- Siswa SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan.
- Siswa SMA: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan.
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos
Untuk menjadi penerima bansos, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
- Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan pemerintah lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah domisili, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
- Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar tanpa spasi.
- Klik tombol *Cari Data*.
- Sistem akan menampilkan status penerima bansos yang Anda cari.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memahami lebih lanjut tentang bansos BPNT dan PKH yang Anda terima.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.