Subsidi dana bansos yang totalnya Rp2.400.000 dari Program BPNT 2024 telah diterima NIK KTP atas nama ini yang sudah terverifikasi pemerintah. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

EKONOMI

NIK KTP Atas Nama Ini Terverifikasi Pemerintah Menerima Penyaluran Subsidi Dana Bansos Bertotalkan Rp2.400.000 dari Program BPNT 2024, Selengkapnya Cek di Sini

Selasa 03 Sep 2024, 20:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memverifikasi NIK KTP atas nama ini dan menerima penyaluran dana bansos yang totalnya Rp2.400.000 dari Program BPNT 2024.

Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. 

Penerima Bansos yang tidak memiliki nomor rekening di atas dapat menerima bantuan ini melalui Kantor Pos terdekat.

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, langkah awalnya adalah dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Nomor Kartu keluarga (KK) dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang bertujuan mendukung keluarga kurang mampu dengan menyediakan bahan pangan melalui kartu elektronik.

Kini terdapat sejumlah pembaruan penting terkait BPNT yang perlu diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Berikut adalah informasi terbaru mengenai BPNT:

Pada tahun 2024, jadwal penyaluran BPNT mengalami perubahan. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana bantuan diberikan setiap bulan, kini BPNT akan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Perubahan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran. Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan BPNT untuk alokasi bulan Juli hingga September dalam satu tahap.

Penyaluran BPNT 2024

Penerima bansos yang melalui Kartu KKS Merah Putih akan mendapatkan pencairannya dalam dua bulan sekali, sedangkan bagi penerima melalui PT Pos, pencairannya akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Masing-masing penerima BPNT akan menerima uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan, yang akan disalurkan dalam enam tahap sepanjang 2024.

Bantuan dana yang diterima per tahap adalah Rp400.000, jadi dengan itu total bantuan dalam sepanjang tahun 2024 senilai Rp2.400.000.

Syarat Penerima BPNT 2024

Untuk menjadi penerima Bansos BPNT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Memiliki KTP: Sebagai bukti resmi sebagai warga negara Indonesia.
  2. Termasuk dalam Kelompok Masyarakat yang Memerlukan Bantuan: Calon penerima harus tergolong dalam kategori masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial.
  3. Tidak Tergolong dalam ASN, Polri, atau TNI: Penerima bantuan tidak boleh menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  4. Tidak Menerima Bantuan Lain: Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

Cara Mengecek Status Penerima BPNT

Untuk mengecek status penerima BPNT, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Situs Resmi: Akses situs web resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial atau platform terkait (cekbansos.kemensos.go.id).
  2. Masukkan Data Diri: Isi kolom dengan data diri yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu bantuan.
  3. Isi Kode Captcha: Masukkan kode captcha untuk verifikasi keamanan.
  4. Klik “Cari Data”: Tekan tombol untuk mencari data penerima.
  5. Lihat Hasil Pencarian: Periksa hasil pencarian untuk mengetahui status penerimaan bantuan Anda.

Apabila nama Anda tidak terdaftar atau tidak terdapat peserta/PM, Anda bisa mendaftarkannya terlebih dahulu dengan mengikuti cara berikut ini.

Cara Daftar BPNT 2024

Untuk mendaftar sebagai penerima BPNT bisa melalui HP, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh Aplikasi “Cek Bansos”: Aplikasi ini tersedia di Google Play Store atau App Store.
  2. Buat Akun Baru: Setelah mengunduh aplikasi, buat akun sesuai petunjuk.
  3. Verifikasi Data: Lakukan verifikasi data pribadi sesuai informasi yang diminta.
  4. Login: Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
  5. Tambah Usulan: Pilih opsi untuk menambah usulan penerimaan bantuan.
  6. Pilih Bantuan Sosial: Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, dalam hal ini BPNT.
  7. Isi Data: Masukkan data yang diperlukan dengan benar dan lengkap.
  8. Pencocokan Data: Sistem akan mencocokkan data Anda dengan DTKS.
  9. Penetapan Penerima: Setelah data diverifikasi, akan diumumkan apakah Anda termasuk sebagai penerima BPNT.

Dengan memahami perubahan jadwal dan prosedur baru ini, KPM diharapkan dapat memanfaatkan BPNT secara optimal dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danadana bansosKlaim Dana Bansosbansosbansos bpnt 2024Bantuan Pangan Non TunaiBansos KemensosBantuan sosial

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor