JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang NIK dan KTP-nya terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) September 2024, ada kabar baik! Pemerintah akan menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 secara bertahap ke rekening Anda.
Dana bantuan sosial ini ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) berumur 70 tahun ke atas.
KPM merupakan kelompok yang diprioritaskan dalam program ini karena kondisi mereka yang rentan dan membutuhkan bantuan tambahan dari pemerintah.
Proses pendaftaran program PKH ini kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan adanya opsi pendaftaran online ini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor pemerintah terkait untuk mendaftarkan diri.
Hanya dengan beberapa klik, Anda dapat mendaftar sebagai calon penerima bantuan sosial dari rumah.
Namun, sebelum Anda mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP yang sah.
Selain itu, calon penerima harus berada dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS adalah database nasional yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang layak menerima berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH.
Pada tahun 2024, besaran dana bantuan sosial melalui PKH ini bervariasi, disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari masing-masing kategori penerima.
Selain kategori penyandang disabilitas dan lansia, terdapat beberapa kategori lain yang juga berhak menerima bantuan ini dengan jumlah yang berbeda sesuai kebijakan pemerintah.
Dengan adanya program PKH ini, pemerintah berharap dapat memberikan bantuan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan dan terdaftar dalam DTKS agar dapat menerima bantuan ini.
Rincian Bansos PKH
Berikut adalah rincian dana PKH tahap 3 yang diterima masing-masing kategori:
- Balita (0-6 tahun) dan Ibu hamil: Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp. 225.000 per tahap atau Rp. 900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp. 375.000 per tahap atau Rp. 1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp. 500.000 per tahap atau Rp. 2.000.000 per tahun.
- Lansia (70+ tahun) dan Penyandang disabilitas berat: Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.
Syarat Menjadi Penerima Bantuan PKH
Untuk memastikan Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH 2024, perhatikan beberapa kriteria penting berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang tertera pada KTP elektronik.
- Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu dalam data kelurahan setempat.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos
Jika Anda belum menerima bansos, Anda dapat memeriksa statusnya secara mandiri melalui laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi tempat tinggal Anda mulai dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.
3. Masukkan nama Anda sesuai KTP.
4. Klik tombol "Cari Data".
5. Sistem akan menampilkan nama dan status penerimaan Bansos PKH.
Itulah informasi mengenai penerima sado dana Rp2.400.000 gratis melalui subsidi bansos PKH 2024, yang pencairannya beralih dari Kantor Pos ke rekening KKS.
Dengan menggunakan informasi ini, Anda dapat memeriksa status penerimaan bansos Anda secara mandiri dan memastikan bahwa bantuan yang Anda butuhkan sudah tersedia.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.