POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi pemilik NIK KTP dan KK yang telah terverifikasi dan dipilih pemerintah untuk terima saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT senilai Rp2.400.000 dari pemerintah.
Anda dapat segera cek status penerima bansos BPNT 2024 untuk memastikan bahwa data NIK KTP dan KK telah tercatat sebagai KPM atau Keluarga Penerima manfaat.
Karena yang berhak atas saldo dana bansos BPNT senilai Rp2.400.000 dari pemerintah adalah KPM.
KPM merupakan masyarakat yang telah memenuhi syarat berikut ini untuk menerima bansos BPNT 2024.
Syarat Penerima Bansos BPNT
1. Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
3. Penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin.
4. Calon penerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang berisi informasi mengenai penerima manfaat program-program kesejahteraan sosial di Indonesia.
5. Penerima BPNT tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Selanjutnya, pastikan NIK KTP dan nama KPM sudah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos BPNT senilai Rp2.400.000 dari pemerintah, dengan cara berikut ini.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
1. Buka peramban internet dan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.