NIK e-KTP dan nama kamu telah masuk data verifikasi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

EKONOMI

NIK e-KTP dan Nama Kamu Telah Masuk Data Verifikasi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bantuan PKH 2024, Cek Informasi Pencairan!

Jumat 30 Agu 2024, 10:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nama kamu telah masuk data verifikasi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pencairan dana bansos kepada NIK e-KTP dan nama yang telah masuk radar verifikasi.

Nantinya seluruh NIK e-KTP dan nama yang berhasil terverifikasi akan menerima bantuan sosial (bansos) PKH di sepanjang tahun 2024.

Uang akan diberikan terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun untuk memaksimalkan proses pencairan.

Pada periode Agustus 2024 ini, penyaluran dana telah tiba pada tahapan ketiga.

Ditahap ketiga ini, proses penyaluran hanya bisa dilakukan melalui Bank Himbara saja.

Pasalnya, pencairan yang dilakukan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kantor Pos berstatus "pembukaan rekening baru".

Artinya setiap KPM wajib untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk menerima dana bantuan yang disalurkan.

Cara Daftar KKS Online

1. Sediakan Berkas Anda

Persiapkan semua berkas yang diperlukan untuk pendaftaran, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, serta surat keterangan dari RT/RW, kelurahan/desa, dan dinas sosial yang menyatakan status sebagai Penduduk Miskin dan Kurang Sejahtera (PMKS).

2. Download Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi cek bansos yang tersedia di Google Playstore, pasalnya aplikasi ini diperlukan untuk melakukan pendaftaran dan pengecekan status bantuan sosial termasuk KKS.

3. Daftar Akun Baru

Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk memulai proses pendaftaran, KPM akan diminta untuk mengisi informasi dasar terkait pembuatan akun.

4. Masukkan Data Pendaftar

Isi data pendaftaran dengan informasi yang sesuai dengan KK dan KTP anda, pastikan semua data yang dimasukkan adalah benar untuk menghindari masalah dalam proses verifikasi.

5. Masukkan Foto dengan KTP

Unggah foto diri dengan KTP dan foto KTP sesuai instruksi aplikasi, cek kembali seluruh data yang telah diinput dan pastikan semuanya benar sebelum memilih opsi “Buat Akun Baru.”

6. Pilih Opsi “Daftar Usulan”

Setelah akun dibuat, kembali ke menu utama aplikasi dan pilih opsi “Daftar Usulan” untuk melanjutkan proses pendaftaran KKS.

7. Isi Data Anda di Kolom yang Muncul

Isi data yang diminta dalam kolom yang tersedia dan tekan opsi “Tambah Usulan” untuk mengajukan pendaftaran KKS anda.

8. Selesaikan Registrasi Pendaftaran KKS

Periksa kembali data anda untuk memastikan keakuratannya, setelah yakin semuanya benar, selesaikan proses registrasi untuk menyelesaikan pendaftaran KKS.

Jika telah terdaftar pada KKS, KPM akan menerima Rekening Himbara yang berbeda jenis sesuai dengan wilayah tempat tinggal.

Terdapat lima Rekening Himbara yang akan disalurkan oleh pemerintah kepada KPM.

Jenis Rekening Himbara

Nantinya, setiap kategori KPM akan mendapat penyaluran uang tunai yang berbeda melalui Bank Himbara.

Nominal Bansos PKH 2024

Penyaluran dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas dan lansia selama tahun 2024.

Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas dan lansia akan menerima dana Rp600.000 melalui Bank Himbara.

Penerima juga dapat melakukan pengecekan status melalui website Kemensos RI untuk mengetahui progres pencairan dana.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Sekian informasi terkait pencairan saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi bantuan PKH 2024 kepada KPM kategori penyandang disabilitas dan lansia.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA Gratisdana bansosBansos PKH 2024NIK E-KTP

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor