JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamu bisa ambil saldo dana bansos dengan total Rp2.400.000 hanya bermodalkan NIK KTP dan KK saja. Yup, bantuan tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Saldo bansos tersebut akan diterima bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Penerima dana bansos disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM adalah istilah untuk keluarga kurang mampu yang datanya sudah masuk dalam DTKS Kemensos.
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang disalurkan pemerintah kepada KPM. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tujuan program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, utamanya agar mampu mengakses pendidikan, kesehatan juga bisa lebih mandiri secara ekonomi.
Syarat Terima Bansos PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Bukan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Besaran Bantuan PKH
Setiap KPM akan menerima bantuan tunai dengan nominal berbeda-beda dan disesuaikan dengan kategori penerima yang sudah dirumuskan Kemensos.
Berikut ini kategori penerima saldo bansos PKH beserta besaran uang tunai yang diterima!
- Ibu hamil atau nifas: Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp2.400.000 per tahun.
Mari kita jelaskan sedikit terkait dana bansos Rp2.400.000 yang akan diterima KPM adalah untuk kategori difabel atau lansia.
Perlu dipahami juga, saldo Rp2.400.000 tersebut diterima KPM per tahun. Sementara penyaluran bansos PKH sendiri dilakukan per dua atau tiga bulan sekali.
Bagi KPM lansia yang sudah memiliki KKS akan menerima pencairan per dua bulan sekali dengan besaran Rp400.000.
Sementara bagi kategori lansia yang belum memiliki KKS dan melakukan pencairan via kantor Pos akan dilakukan per tiga bulan sekali dengan besaran Rp600.000.
Cara Daftar Bansos PKH
Bagi Anda yang merasa layak menjadi penerima bansos PKH tapi belum masuk dalam DTKS, bisa melakukan pendaftaran baik secara online ataupun offline.
Jalur offline
- Daftarkan diri Anda ke Desa/Kelurahan lewat usulan RT?RW sesuai domisili.
- Usulan dibawa ke musyawarah desa/kelurahan.
- Usulan diinput ke aplikasi SIKS-NG.
- Dinsos melakukan verifikasi dan validasi usulan tersebut.
- Hasil verifikasi akan difinalisasi di Dinsos setempat.
- Kepala Daerah akan mengesahkan berkas tersebut.
Via online
- Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos Kemensos via Google Play Store.
- Buka aplikasi yang sudah terinstal dan pilih "Buata Akun Baru" untuk proses registrasi.
- Input data diri sesuai KTP di kolom yang sudah tersedia.
- Data diri biasanya meliputi NIK, Kartu Keluarga (KK), dan nama lengkap.
- Upload foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Setelah data diisi dengan benar, tinggal klik "Buat Akun Baru."
- Verifikasi dan aktivasi akun via email.
- Jika sudah dinyatakan berhasil, Anda tinggak kembali ke layanan menu di aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik 'Daftar Usulan."
- Ketikan ulang data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Anda tinggal pilih bansos yang diinginkan.
- Usulan tersebut akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi juga validasi Dinas Sosial sesuai domisi pengusul.
- Data tersebut akan masuk ke berkas pengesahan Kepala Daerah.
- Pengesahan kepala daerha akan diunggah ke sistem SIKS-NG dan dijadikan bahan pengolahan dan penetapan penerima bansos di Kemensos.
Disclaimer: Tahapan verifikasi, penetapan KPM, hingga jadwal pencairan bansos PKH sepenuhnya merupakan wewenang Kemensos RI, dan informasi yang disajikan Poskota merupakan gambaran umum saja terkait bantuan tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.