JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah dipilih oleh pemerintah untuk menerima bantuan sebesar Rp2.400.000.
Untuk memverifikasi bantuan sosial yang Anda peroleh, Anda dapat mengakses melalui link yang disediakan dalam artikel ini.
Jika Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, maka Anda berhak menerima dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana tersebut akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar di salah satu bank Himbara, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Selain BRI, dana juga dapat dicairkan melalui rekening KKS di bank Himbara lainnya, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), khusus untuk Provinsi Aceh.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tinggal di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan dukungan dari kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di wilayah 3T.
Periode Penyaluran Bansos
Dana bantuan sosial akan dicairkan setiap dua bulan atau tiga bulan sekali. Berikut jadwal penyaluran Bansos PKH untuk periode tiga bulan:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, berikut jadwalnya:
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember
Rincian Dana Bansos per Kategori Komponen
Saldo sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah ini adalah alokasi tahunan dari Program Keluarga Harapan (PKH), yang disalurkan kepada KPM dengan anggota keluarga penyandang disabilitas berat dan lansia.
Selain kedua kategori tersebut, dana Bansos PKH juga disalurkan untuk kategori lain, seperti anak usia dini, ibu hamil dan menyusui, serta siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Berikut rincian bantuan yang diterima per kategori per tahun:
1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
Kriteria Penerima Bansos PKH
Penerima Bansos PKH 2024 adalah warga negara yang memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar di kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Anda dapat memeriksa status penerima bansos dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah domisili penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Ketik 4 karakter captcha pada boks yang tersedia tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos yang Anda cari.
Demikian informasi mengenai saldo dana Rp2.400.000 dari Bansos PKH pemerintah. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.