JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Ibu hamil (Bumil) dan masa nifas dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dinyatakan sebagai penerima manfaat saldo dana bansos Rp3.000.000, dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI, saatnya mencairkan bantuan.
Jumlah nominal tersebut berlaku untuk 1 tahun anggaran dengan metode penyaluran secara bertahap.
Dan untuk periode Agustus 2024, besaran bantuan yang kan diterima mencapai Rp750.000/ orang dengan nama yang sudah tercatat di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kendati demikian, saat ini bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia, akan mengalami sedikit keterlambatan.
Pasalnya, pemerintah tengah melakukan perubahan metode pencairan, yang tadinya melalui PT Pos Indonesia kini mulai dialihkan ke bank Himbara yang telah ditunjuk, seperti bank BRI, BNI, BSI dan bank bank Mandiri.
Dimana setiap KPM akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ATM merah putih, terkecuali untuk KPM yang berdomisili di daerah 3 T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar) metode pencairannya masih melalui PT Pos Indonesia.
Tentunya, hal ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi KPM untuk masa pencairan bantuan periode Juli hingga September 2024.
Namun mengacu pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), saat ini tengah berlangsung pemindahan data penerima melalui buka rekening kolektif (Burkol) yang diselenggarakan di sejumlah tempat atau pusat komunitas seperti kecamatan atau balai desa, secara bertahap.
Rincian Bansos PKH tahap 3 Tahun Anggran 2024
Untuk jumlah nominal bantuan yang akan diterima bagi setiap KPM untuk pediode Juli, Agustus dan September 2024, berdasarkan kriteria atau golongan yang sudah ditetapkan, yaitu:
- Ibu hamil dan masa nifas, anak usia 0 hingga 6 tahun berhak memperoleh santunan Rp750.000/ tahap atau Rp3 juta/ tahun
- Siswa SD dan sederajat memperoleh Rp225.000/ tahap atau Rp900.000/ tahun
- Siswa SMP dan sederajat mendapatkan Rp375.000/ tahap atau Rp1,5 juta/ tahun
- Siswa SMA, SMK dan sederajat menerima sebesar Rp500.000/tahap atau Rp2 juta/ tahun
- Lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan Rp600.000/ tahap atau Rp2,4 juta/ tahun
Cara Mengetahui Status Penerima Bansos PKH 2024
bagi KPM yang sudah dinyatakan sebagai penerima, maka bisa melakukan pengecekan status pencairan bansos PKH untuk tahap ketiga ini, secara mandiri, melalui cekbansos.kemensos.go.id.
- Akses ke beranda resmi di cekbansos.kemensos.go.id
- Ketik domisili (Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan)
- Masukan nama lengkap penerima sesuai NIK KTP
- Ketik 4 huruf yang terdapat pada kolom captcha sebagai kode verifikasi data
- Klik tombol Cari Data, dan tunggu sesaat hingga sistem menampilkan data KPM yang dimaksud
Kriteria Penerima Bansos PKH
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, maka setiap KPM adalah mereka yang memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), ditandai dengan kepemilikan NIK KTP elektronik
2. Tercatat sebagai keluarga kurang mampu atau terkendala ekonomi
3. Bukan pejabat negara se[perti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI
Itulah informasi terkini perihal proses pencairan saldo dana Bansos PKH Rp3.000.000 bagi ibu hamil dan masa nifas dari pemerintah melalui Kemensos RI. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Untuk tanggal pencairan tepatnya hanya dapat diketahui oleh pemerintah alias Kemensos dan tidak akan dipublikasikan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.