Ilustrai gambar: Begini syarat mendapatkan Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbudristek. (Pixabay/akshayapatra)

EKONOMI

Ingin Dapat Bansos PIP Kemendikbud 2024! Pastikan Anda Masuk Kriteria Ini

Rabu 14 Agu 2024, 08:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP), merupakan Bansos yang diberikan oleh Kemendikbudristek.

Bansos tersebut, menargetkan peserta didik dari keluarga yang masuk kategori miskin, atau rentan miskin.

Program ini memberikan kesempatan untuk anak produktif usia sekolah, untuk jejang SD, SMP, dan SMA.

Oleh sebab itu, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan dari program PIP tersebut, karena memang memiliki syarat khusus.

Jika ingin anak Anda terdata sebagai penerima manfaat dari Bansos PIP, pastikan masuk dalam kriterianya.

Berikut ini syarat menjadi penerima Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbudristek.

1. Peserta didik pemegang KIP.

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, seperti:

3. Keluarga peserta Program Keluarga Harapan.

4. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Anak yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

6. Korban bencana alam.

7. Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah.

8. Mengalami gangguan fisik.

9. Korban musibah.

10. Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

11. Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosPIPSyarat penerima Bansos PIP

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor