JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang merasa layak menjadi penerima bantuan sosial atau bansos dari Pemerintah tetapi NIK e-KTP belum terdata, Anda bisa ajukan diri secara mandiri.
Seperti diketahui, setiap penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk untuk penerima Beras 10 Kg dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Penyaluran bantuan Beras 10 Kg akan dilakukan secara bertahap mulai dari bulan Agustus, Oktober, hingga Desember 2024
Sementara jadwal penyaluran BPNT kini dilakukan setiap tiga bulan, berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan setiap bulan.
Dana bansos yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT adalah Rp200.000,00 per bulan. Nominal ini dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun, akan ada enam kali penyaluran bantuan.
Atau, KPM juga dapat mencairkan dana bansos BPNT sejumlah Rp400.000 dalam satu waktu.
Kedua jenis bansos di atas memiliki kriteria tersendiri bagi penerimanya, berikut adalah syarat dan cara mendaftar jadi penerima bansos BPNT dan Beras 10 kg:
Syarat Mendapatkan Bansos BPNT
1. Memiliki e-KTP
2. Termasuk dalam kelompok masyarakat yang memerlukan bantuan
3. Bukan ASN, Polri, atau TNI
4. Tidak sedang menerima bantuan lain
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Untuk mendapatkan bansos BPNT, Anda dapat mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos, begini langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos”
2. Buat akun baru di aplikasi tersebut.
3. Verifikasi data diri Anda.
4. Masuk ke akun yang telah dibuat.
5. Tambahkan usulan bantuan.
6. Pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan.
7. Isi data yang diperlukan dengan lengkap.
8. Cocokkan data yang telah diisi dengan data yang ada.
9. Tunggu penetapan sebagai penerima bantuan.
Syarat Mendapatkan Bansos Beras 10 Kg
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
3. Tergolong sebagai masyarakat kurang mampu.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Mendaftar Jadi Penerima Bantuan Beras 10 Kg
1. Periksa Kelayakan
Pastikan Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Program Bantuan Beras 10 Kg umumnya ditujukan untuk keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam data penerima bantuan sosial.
Periksa kriteria kelayakan melalui situs web resmi pemerintah atau dinas sosial setempat.
2. Kunjungi Kantor Dinas Sosial
Anda bisa mengunjungi kantor dinas sosial atau kelurahan di tempat tinggal Anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pendaftaran.
Petugas di sana biasanya akan memberikan formulir pendaftaran dan petunjuk mengenai dokumen yang diperlukan.
3. Lengkapi Dokumen dan Formulir
Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap. Siapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, KK, dan bukti penghasilan (jika diperlukan). Serahkan formulir dan dokumen ke petugas untuk diproses.
4. Verifikasi dan Validasi Data
Setelah mendaftar, data Anda akan diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria bantuan. Anda akan menerima konfirmasi jika pendaftaran Anda berhasil berhak menerima bantuan.
5. Tunggu Penyaluran
Jika pendaftaran Anda diterima, Anda akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan dan bantuan beras 10 Kg akan disalurkan sesuai jadwal, yaitu Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
Pastikan untuk memantau informasi dari dinas sosial mengenai jadwal dan lokasi penyaluran dana bansos.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.