NIK E-KTP Anda Terverifikasi Penyaluran Saldo Dana Bansos Gratis Rp1.000.000 dari PKH 2024, Cek Sekarang! (PosKota/Nur Rumsari)

EKONOMI

NIK E-KTP Anda Terverifikasi Penyaluran Saldo Dana Bansos Gratis Rp1.500.000 dari PKH 2024, Cek Sekarang!

Kamis 08 Agu 2024, 22:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat NIK E-KTP Anda terverifikasi penyaluran saldo dana bansos gratis Rp1.500.000 dari BPNT 2024. Sima cara cek informasi lengkapnya di sini.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diberikan kepada masyarakat yang data NIK E-KTPnya sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosisal).

Saat ini BPNT akan melakukan penyaluran dana tahap ke 3 yang akan dicairkan melalui Bank Himbara yaitu Mandiri, BRI, BTN, BNI, hingga Kantor Pos Indonesia terdekat.

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan yang diberikan oleh Pemerintah untuk membantu ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Merupakan warga negara Indonesia yang memiliki KTP dan bukan termasuk kalangan pejabat hingga ASN dan terdaftar sebagai penerima KPM (keluarga penerima manfaat) yang datanya masuk verifikasi DTKS.

Besaran dana bantuan PKH 2024

Sekarang untuk mengetahui informasi jadwal pencairan Anda bisa cek di situs resmi secara online sebagai berikut. 

Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2024

Cara Cek Penerima Lewat Aplikasi Cek Bansos 

Selain melalui situs web, Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau Apple App Store dengan nama "Cek Bansos".

Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pengecekan bansos PKH 2024. Tetap semangat dan manfaatkan bantuan ini dengan baik.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo DANA GratisKlaim Saldo DANA GratisCara Klaim Saldo DANA GratisKlaim Saldo DANA Gratis TerbaruSaldo danaBantuan sosialbansospkh

Nur Al Fajar Rumsari

Reporter

Nur Al Fajar Rumsari

Editor