Setiap KPM yang berhak menjadi penerima bansos PKH, nama dan NIK e-KTP penerima harus terdaftar dalam DTKS.(Foto : Poskota/Adriansyah)

EKONOMI

NIK e-KTP Anda Layak Jadi Penerima Bansos PKH Tahap 3 Alokasi Agustus 2024? Daftarkan di Sini Jika Belum Tercantum di DTKS

Kamis 08 Agu 2024, 16:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bansos PKH atau Program Keluarga Harapan untuk Tahap 3 untuk alokasi Agustus 2024 sedang dan masih akan berlangsung di berbagai wilayah.

PKH adalah program bantuan sosial dari Pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM yang berhak menjadi penerima bansos PKH, nama dan NIK e-KTP penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat kemudian calon penerima bansos diminta untuk mengisi formulir yang berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka

Namun, Anda juga bisa mendaftarkan NIK e-KTP secara mandiri jika merasa Anda sudah memenuhi persyaratan dan kriteria penerima bansos PKH.

Berikut adalah cara mendaftar bansos PKH secara online

1. Instal Aplikasi “Cek Bansos”
Unduh dan pasang aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau Apple App Store.

2. Buat Akun Baru
Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun baru dengan mengisi data diri yang diperlukan.

3. Masuk ke Beranda Aplikasi
Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Tekan “Daftar Usulan”
Di beranda aplikasi, cari dan tekan menu “Daftar Usulan” untuk memulai proses pendaftaran.

5. Klik “Tambah Usulan”
Pilih opsi “Tambah Usulan” untuk memasukkan data usulan baru.

6. Pilih Bantuan PKH
Pada menu jenis bantuan, pilih Bantuan PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

7. Validasi dan Verifikasi Data
Isi data yang diperlukan dengan lengkap dan benar, lalu lakukan validasi dan verifikasi data yang dimasukkan.

8. Konfirmasi Kelayakan
Setelah data diverifikasi, aplikasi akan melakukan pengecekan kelayakan dan memberikan konfirmasi apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH.

Bagi KPM yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos atau belum, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Isi kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai dengan wilayah penerima bantuan.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan e-KTP.

4. Ketik empat huruf kode Captcha yang ditampilkan dalam kotak.

5. Tekan tombol “Cari Data”.

Adapun besaran dana bansos PKH berbeda-beda nominalnya, tergantung pada kategori penerima manfaat, berikut rinciannya:

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bantuan sosialbansospkhProgram Keluarga Harapandana bansos

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor