Rp1.800.000 dapat dicairkan untuk jenjang SMA yang mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp1.000.000. (Desain PIP/puslapdik.kemdikbud.go.id)

EKONOMI

Kenaikan Bantuan Sosial PIP untuk SMA, Kini Capai Rp1.800.000

Kamis 08 Agu 2024, 10:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa kurang mampu di seluruh Indonesia.

Kenaikan ini diharapkan dapat membantu siswa SMA memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, terutama di masa pandemi yang berdampak pada ekonomi keluarga.

Bantuan tersebut mencakup pembelian buku, seragam sekolah, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Untuk menerima bantuan PIP, siswa harus terdaftar sebagai penerima di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah akan memverifikasi data siswa yang berhak menerima bantuan tersebut.

Cara Klaim Dana

Proses pencairan dana PIP dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti BRI,BSI, Bank Mandiri, dan BSI.

Siswa yang telah terdaftar akan menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai syarat pencairan dana.

Pencairan dana dapat dilakukan di teller bank dengan membawa KIP dan dokumen identitas diri.

Selain itu, dana juga bisa dicairkan melalui ATM bank yang telah ditentukan, sesuai petunjuk yang diberikan oleh sekolah.

Besaran Dana yang Dicairkan

Besaran dana yang diterima siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun, sementara untuk SMP adalah Rp750.000.

Di tahun 2024 ini nilai bantuan untuk jenjang SMA kini menerima Rp1.800.000 per tahun. Nilai ini meningkat dari bantuan yang sebelumnya sebesar Rp1.000.000.

Bagi siswa atau orang tua yang belum memahami cara klaim dana, mereka dapat meminta bantuan dari pihak sekolah.

Bantuan ini diharapkan terus berlanjut untuk membantu siswa dari keluarga yang kurang mampu.

Bantuan dan Info Lebih Lanjut

Untuk mengetahui apakah program PIP masih berjalan, informasi terbaru dapat diperoleh dari website resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kementerian juga sering memberikan update melalui media sosial resmi dan aplikasi pendukung pendidikan.

Program PIP dipastikan masih berjalan hingga tahun 2024, sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung pendidikan nasional.

Informasi lengkap juga tersedia di situs web resmi PIP yang dikelola oleh Kemendikbudristek.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
PIPbansos PIPKlaim Dana BansosPencairan Dana Bansos

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor