Berikut cara daftar PKH 2024 secara online lewat Hp, simak syarat dan kategori penerimanya.(Poskota/Iko Sara Hosa)

EKONOMI

Cek Cara Daftar PKH 2024 Secara Online Lewat Hp, Ini Syarat dan Kategori Penerimanya

Kamis 08 Agu 2024, 20:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak cara daftar PKH 2024 secara online dan mandiri. Terdapat syarat hingga kategori penerimanya.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada bansos Program Keluarga Harapan (PKH) simak selengkapnya di sini.

Anda bisa mendaftar bansos dengan mudah secara mandiri dan online untuk mendapatkan dana bansos dari kategoti penerima PKH.

PKH adalah salah satu program bansos pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat miskin yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS menjadi acuan daftar nama penerima yang layak mendapatkan dana bansos agar tidak salah sasaran.

Penerima yang telah masuk dalam DTKS telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, simak artikel ini untuk mengetahui cara daftar hingga kategori penerimanya.

Cara Daftar PKH 2024

Apabila Anda belum menjadi KPM di DTKS, tak perlu khawatir, Anda juga bisa mendaftarkan diri untuk bansos lainnya. Berikut cara daftar PKH secara online:

  1. Unduh dan install aplikasi Cekbansos Kemensos di PlayStore dan AppStore di ponsel.
  2. Buka aplikasi Cekbansos Kemensos, klik 'Buat Akun Baru' untuk registrasi.
  3. Isi data diri sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  4. Ungah dokumen seperti swafoto dengan memegang KTP. Pastikan wajah terlihat jelas.
  5. Klik 'Buat Akun Baru'. Kode verifikasi akan dkirimkan melalui email aktif yang sudah didaftarkan dari Kemensos.
  6. Setelah verifikasi, buka kembali aplikasi kemudian klik 'Daftar Usulan'.
  7. Isi data diri dan ikuti petunjuknya.
  8. Pilih jenis bantuan sosial yang diajukan.
  9. Jika sudah selesai, Kemensos akan verifikasi dan validasi data yang masuk.

Syarat Daftar PKH 2024

Untuk mendaftar PKH 2024, calon penerima harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Nama penerima tercantum dalam DTKS Kemensos.
  3. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah seperti Desa/Kelurahan.
  4. Belum pernah mendapatkan bantuan lain seperti BLT subsidi gaji, BLT UMKM atau Prakerja.
  5. Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiuanan PNS, TNI/Polri atau karyawan aktif BUMN/BUMD.

Kategori Penerima PKH 2024

Besaran dana bansos yang diterima akan berbeda-beda sesuai denga kategori penerimanya. Pencairan dapat dilakukan melalui rekening KKS di banyak penyalur atau Kantor Pos.

Berikut ini tujuh kategori penerima PKH Juli-Agustus 2024 melalui KKS di bank
Himbara:

Demikian cara daftar PKH 2024, syarat penerima hingga besaran dana seusai kategori penerimanya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa
ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI

Tags:
bansosdana bansosProgram Keluarga Harapanpkhdaftar pkh onlinekategori penerima pkhcara daftar pkh online

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor