JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang memiliki UMKM, di era digital ini Anda perlu mengikuti apa yang menjadi trend. Contohnya menyediakan pembayaran bagi konsumen dengan cara pembayaran/transaksi digital.
Salah satunya lahir dompet digital DANA pada 11 November 2018, sejak saat itu aplikasi dompet digital ini digunakan oleh 20 juta orang dan mencapai 1,5 juta transaksi per harinya.
Aplikasi DANA menyediakan berbagai macam fitur, seperti fitur DANA Bisnis. Fitur adalah solusi pengaturan pembayaran yang mudah untuk bisnis. Terima dan atur pembayaran online untuk meningkatkan produktivitas.
Dari tahun 2020 DANA dan aplikasi pembayaran digital lain udah mulai pakai Qris. DANA percaya kalau Qris mendukung sistem pembayaran digital yang nyaman dan inklusif.
Simak cara membuat akun DANA bisnis ini, sebagai berikut:
1. Isi profil bisnis Anda
Beri tahu nama bisnis Anda dan bantu DANA untuk mengkategorikan jenis serta bidang bisnis yang Anda tekuni.
2. Isi lokasi bisnis Anda
Lengkapi info lokasi bisnis Anda, termasuk nama jalan, kota dan kode pos. Lengkapi lokasi toko Anda dan pilih titik lokasi yang sesuai dengan lokasi toko di peta untuk mempermudah proses registrasi.
3. Unggah foto bisnis Anda
Unggah foto produk dan jasa bisnis Anda, atau foto bagian depan toko Anda. Juga bisa mengunggah screenshot halaman toko online milik Anda. Lengkapi langkah-langkah tadi untuk dapatkan verifikasi yang lebih cepat.
Setelah Anda menggunakan Qris dari DANA Bisnis, Anda dapat menarik saldo hasil dari transaksi di bisnis Anda, caranya :
1. Buka akun DANA Bisnis
Klik tombol "Tarik Saldo" di halaman utama akun DANA Bisnis.
2. Tambahkan jumlah dan nomor rekening
Masukkan jumlah tarik saldo dan nomor rekening untuk tujuan penarikan. Klik "Tarik Saldo" untuk lanjut.
3. Konfirmasi dan verifikasi
Cek lagi jumlah saldo dan rekening bank, kemudian verifikasi dengan memasukkan PIN DANA Anda.
Jika Anda bingung, buka website dana.go.id dan klik di fitur Pusat Bantuan. Dapatkan informasi lengkap dan nikmati berbagai keuntungannya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.