Begini cara daftar DTKS sebagai salah satu syarat bansos yang harus diketahui, catat ya! (Foto: Canva/ Edited By Fia Afifah)

EKONOMI

Pakai NIK e-KTP, Begini Cara Daftar DTKS Secara Online Sebagai Salah Satu Syarat Terima Bantuan Sosial

Sabtu 03 Agu 2024, 22:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Agar bisa masuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai program bantuan sosial, Anda terlebih dulu harus terdaftar di DTKS.

Nantinya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan digunakan sebagai salah satu syarat bagi masyarakat untuk menerima bantuan sosial.

Sebab, masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial adalah masyarakat miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, yang terdaftar di dalam DTKS dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.

Masyarakat miskin yang sudah masuk dalam DTKS nantinya akan memiliki ID DTKS. Karenanya, DTKS bisa dikatakan sebagai data induk kemiskinan yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

DTKS menjadi syarat utama agar bisa menerima bantuan sosial. Beberapa program bantuan sosial yang mensyaratkan penerimanya harus terdaftar dalam DTKS antara lain:

- Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos,

- Program Indonesia Pintar (PI) dari Kemdikbud, dan

- Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) dari Kemenkes yang dikelola BPJS Kesehatan.

Meski begitu, tidak semua yang masuk dalam DTKS akan menerima bantuan sosial. Ini karena terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku dalam setiap program bantuan sosial.

Alur Proses DTKS

Agar DTKS benar-benar tepat sasaran dan update sebagai pegangan program bantuan sosial, maka perlu dilakukan pemutakhiran data setiap saat.

Melalui musyawarah desa, pihak desa dapat melakukan verifikasi kelayakan di aplikasi "SIKS Kemensos" terhadap warga yang:

- Sudah mampu,

- Sudah meninggal dunia,

- Sudah pindah alamat,

- Tidak ditemukan keberadaanya,

- Sudah menjadi PNS/TNI/Polri atau alasan lain agar datanya keluar dari DTKS.

Serta melalui musyawarah desa juga, pihak desa dapat mengajukan apabila ada warga miskin yang belum masuk dalam DTKS.

Selanjutnya, hasil musdes verifikasi kelayakan dan pengajuan DTKS dituangkan dalam format berita acara musyawarah desa untuk diaplikasikan ke dalam sistem sesuai jadwal yang ditentukan.

Selain itu, pengajuan warga untuk masuk ke dalam DTKS sampai jadi penerima salah satu bantuan sosial, membutuhkan rangkaian proses dan waktu, bisa dalam hitungan bulan bahkan tahun.

Rangkaian proses dimulai dari pengajuan oleh pihak desa, verifikasi oleh Dinas Sosial, pengesahan oleh Bupati/Walikota, sampai dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Sosial.

Untuk menetapkan sebagai penerima bansos, tentunya juga memperhatikan kevalidan data dan kuota anggaran. Jadi mungkin tidak semua usulan-usulan dapat diakomodir dalam waktu bersamaan.

Daftar DTKS Secara Online

Proses pendaftaran DTKS secara online dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store. Caranya adalah:

- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store

- Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk mulai proses registrasi

- Isi data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama sesuai KK dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

- Setelah mengisi data diri, unggah foto e-KTP dan foto selfie dengan memegang e-KTP

- Klik “Buat Akun Baru” setelah mengisi dan mengunggah data. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.

- Jika verifikasi berhasil, masuk kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”  dan isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan

- Kemudian pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan

- Terakhir, Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.

Itulah cara daftar DTKS secara online yang bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos beserta alur pengerjaannya.

Selain berita bansos, dapatkan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
dtkscara daftar dtks secara onlineBantuan Pangan Non TunaiBantuan sosialbansosNIK KTP

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor