NIK KTP Anda Lolos Kategori Sebagai Penerima Dana Bansos Rp2.400.000 Tahap 3 Juli-Agustus 2024, Cek Detailnya di Sini

Kamis 01 Agu 2024, 21:02 WIB
NIK KTP anda lolos kategori untuk menerima dana Rp2.400.000 bansos PKH sekarang juga. (Pinterest)

NIK KTP anda lolos kategori untuk menerima dana Rp2.400.000 bansos PKH sekarang juga. (Pinterest)

Memenuhi Kriteria Kesehatan dan Pendidikan
- Keluarga penerima harus memenuhi kriteria kesehatan, seperti ibu hamil atau menyusui, serta memiliki anak yang masih sekolah atau balita yang perlu mendapatkan layanan kesehatan.

Kategori Penerima Dana Bansos PKH 2024

  1. Keluarga dengan Ibu Hamil/Nifas
    - Ibu hamil atau ibu yang baru melahirkan (nifas) termasuk dalam kategori penerima, dengan syarat rutin memeriksakan kehamilan dan kesehatan bayi.

  2. Keluarga dengan Anak Balita
    - Keluarga yang memiliki anak balita (0-6 tahun) berhak menerima bantuan dengan syarat anak mendapatkan imunisasi dan pemeriksaan kesehatan rutin.

  3. Keluarga dengan Anak Usia Pendidikan Dasar
    - Anak yang sedang menempuh pendidikan dasar (SD/Sederajat) termasuk dalam kategori penerima, dengan syarat anak rutin mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

  4. Keluarga dengan Anak Usia Pendidikan Menengah
    - Anak yang sedang menempuh pendidikan menengah (SMP/Sederajat) juga berhak menerima bantuan, dengan syarat anak rutin mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

  5. Keluarga dengan Lansia
    - Lansia (usia 60 tahun ke atas) yang tinggal dalam keluarga miskin termasuk dalam kategori penerima dana bansos PKH.

  6. Keluarga dengan Penyandang Disabilitas Berat
    - Penyandang disabilitas berat yang membutuhkan perawatan khusus juga berhak mendapatkan bantuan PKH.

Kriteria khusus di antara lainnya, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK dan KTP yang valid.
- Keluarga Pra-Sejahtera atau masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Cara Cairkan Dana Bansos PKH

Pencairan di PT Pos Indonesia:

Berita Terkait

News Update