JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencairkan bantuan sosial (Bansos) PKH tahap tiga pada Juli 2024. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saatnya cek rekening Anda dan segera cairkan bansos tersebut.
Nominal uang tunai yang didapatkan KPM berbeda-beda satu sama lainnya disesuaikan dengan kategori juga jumlah penerima dalam satu KPM.
Misalkan, KPM Anda berisi dua penerima bansos PKH dari satu Kartu Keluarga (KK) dengan kategori penerima ibu hamil dan pelajar SMA.
Alhasil, bantuan uang tunai yang KPM dapatkan yakni RP1.250.000 dengan rincian untuk kategori ibu hamil Rp750.000 ditambah pelajar SMA senilai Rp500.000.
Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada KPM.
Tujuan program ini yakni untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin atau rentan miskin agar lebih mampu mengakses pendidikan, menjangkau layanan kesehatan, dan berdaya secara ekonomi.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Penyaluran bansos PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun. Berikut ini rinciannya!
- Tahap 1: Januari-Maret 2024,
- Tahap 2: April-Juni 2024,
- Tahap 3: Juli-September 2024,
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024.
Syarat Bansos PKH
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi calon penerima bansos PKH. Berikut ini ulasan selengkapnya!
1. Warga Negara Indonesia (WNI) ditandai dengan kepemilikan KTP Elektronik.
2. Belum pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
3. Terdata sebagai golongan keluarga berkebutuhan dan terdaftar di kelurahan atau desa setempat.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
5. Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
6. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
Besaran Bansos PKH
Seperti yang sudah dibahas di atas, besaran bantuan yang akan diterima KPM dari bansos PKH disesuaikan dengan kategori atau komponen PKH.
Kemensos membagi kategori penerima bansos PKH ke dalam tujuh bagian, meliputi:
1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek Bansos PKH
Bagi Anda yang penasaran apakah namanya sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos dan berhak menerima bansos PKH, yuk langsung saja cek dengan dua cara berikut ini:
1. Via laman Kemensos
- Buka website https:''cekbansos.kemensos.go.id/
- Input wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Tap 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. Via aplikasi
- Unduh dan Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Klik aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Input data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tekan tombol 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Demikian pembahasan tentang bansos PKH yang cair per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi pembaca setia Poskota.