JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat bantuan sosial (bansos) Juli 2024 pemerintah mencantumkan nama Anda sebagai penerima saldo dana Rp600.000 Program Keluarga Harapan (PKH).
Periksa penentuan penyalurannya sebab dana finansial ini dibagikan melalui Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau lewat PT Pos Indonesia.
Bansos PKH merupakan program inisiatif Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyasar keluarga miskin dan kurang mampu di Indonesia.
Dalam periode ini, penerima bantuan diberikan saldo dana sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total tahunan mencapai Rp2.400.000 yang dibagi dalam 4 tahap penyaluran.
Bantuan tersebut ditujukan kepada KPM yang tergolong dalam 7 kategori, di antaranya adalah lansia dan penyandang disabilitas. Mereka berhak menerima bantuan finansial sesuai dengan kebutuhan mereka.
Proses Pencairan Bansos PKH 2024
Adapun proses pencairan bansos PKH 2024 meliputi:
1. Metode Pencairan di Kantor Pos
Penerima yang mendapat undangan dari PT Pos Indonesia perlu menyiapkan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kantor Pos menjadi tempat untuk mengambil bantuan secara langsung.
2. Penyaluran oleh Komunitas
- PT Pos Indonesia menyediakan penyaluran kelompok untuk efisiensi dan keorganisasian yang lebih baik. Ini memudahkan penerima yang tergabung dalam komunitas tertentu.
3. Layanan Door to Door
- Khusus untuk KPM lansia dan penyandang disabilitas, layanan ini memungkinkan penyaluran langsung ke rumah penerima.
Langkah penyaluran tersebut sangat membantu mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas atau sedang sakit.
4. Pencairan Melalui KKS
- Bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, pencairan dapat dilakukan melalui ATM di bank-bank seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Proses pencairan ini memudahkan penerima untuk melakukan tarik tunai atau menyimpan dana di dompet elektronik.
Syarat Penerima Bansos BPNT
- Pria/wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui NIK E-KTP.
- Telah tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Mempunyai penghasilan per bulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
- Berasal dari keluarga miskin/kurang mampu
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.
Cara Cek Bansos PKH 2024
Berikut cara memeriksa status penerima dengan cek bansos PKH 2024 seperti dikutip dari laman Cek Bansos Kemensos RI:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di handphone.
- Silahkan lengkapi kolom data penerima manfaat dengan benar. Lalu isi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Selanjutnya ketik dengan memasukkan nama penerima manfaat sesuai NIK E-KTP.
- Kemudian ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam opsi "Kotak Kode".
- Setelah itu klik “Cari Data” dan tunggu sampai data muncul.
Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai data wilayah yang Anda masukkan apabila mengikuti langkah-langkah di atas.