JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak beberapa kriteria yang menyebabkan Anda tidak termasuk sebagai penerima bansos.
Terdapat kriteria yang menyebabkan Anda tidak lagi atau tidak layak menjadi penerima bansos artinya dana bansos tidak dapat dicairkan.
Seperti yang diketahui, pada 1 Juli 2024 lalu, pemerintah melakukan evaluasi daftar penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal itu dilakukan untuk memperbarui atau evaluasi daftar penerima yang akan mendapatkan saluran dana bansos.
Sehingga, apabila KPM pada tahap sebelumnya masih mendapatkan bantuan pragmatic4d, bukan berarti pada tahap selanjutnya masih tetap menjadi penerima bansos.
Diinformasika, terdapat setidaknya 5 bansos yang akan cair pada hari ini hingga 31 Juli 2024 dari PKH, BPNT hingga PIP.
Simak, apa saja kriteria yang menyebabkan Anda tidak layak menerima atau menjadi penerima bansos Juli 2024.
1. Mengundurkan Diri
KPM yang dengan mandiri mengajukan untuk mengundurkan diri karena merasa sudah mampu secara ekonomi, tentunya dana bansos sudah tidak bisa dicairkan.
2. Tidak Termasuk Komponen PKH
PKH terdapat beberapa kategori penerima dari kompenen kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.
Jika dalam keluarga sudah tidak ada yang termasuk dalam komponen tersebut, maka status PKM akan dicabut.
3. Data Belum Selaras dengan Data Dukcapil
Pemerintah tentu telah menetapkan bahwa DTKS harus sepadan atau selaras dengan data Dukcapil sebagai dasar daftar nama penyaluran bansos.
Jika keduanya tidak sepadan, maka bansos tidak dapat di verifikasi oleh pusat.
4. Data Tidak Terbaca
Data KPM yang tidak terbaca oleh sistem baik pada rekening atau DTKS kemungkinan tidak akan menerima dana bansos atau tidak dapat dicairkan.
5. Tidak Lolos Kelayakan
Hal ini tentunya tidak dapat diganggu gugat. Apabila Anda telah mendaftar sebagai KPM jika data yang dimasukkan tidak valid atau tidak layak, maka bansos tidak akan didapatkan.
Pasalnya, setiap bulan pemerintah selalu memperbarui data daftar penerima bansos, agar penyaluran tidak akan salah sasaran.
Demikian kriteria yang menyebabkan KPM tidak layak menerima atau tidak dapat mencairkan dana bansos.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp
resmi Poskota. GABUNG DI SINI