JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan warga ber-KTP Jakarta yang berdomisili di luar Jakarta harus melakukan pencoblosan di Jakarta.
"Yang pasti warga DKI Jakarta yang mau nyoblos tinggal di luar DKI, nyoblosnya yang ada di DKI, kami gak buka TPS di luar DKI Jakarta," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2024.
"Nyoblosnya di Jakarta, harus Jakarta, kita kan Dapil harus Provinsi, kecuali kemarin Pemilu kan Dapil Nasional," sambungnya.
Terpisah, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan pemutakhiran data pemilih telah sesuai dengan de jure atau berdasarkan dokumen kependudukan yang ada.
"Jadi selama warga tersebut masih memiliki KTP DKI Jakarta tetap kami akan data sebagai pemilih di DKI Jakarta atau walaupun sudah tinggal di luar DKI Jakarta," paparnya.
Meski demikian, Fahmi belum mendapatkan data persis berapa banyak jumlah warga yang ber-KTP DKI tapi tidak berdomisili di Jakarta.
Dalam hal ini, ucap Fahmi, KPU DKI Jakarta hanya mendata warga yang ber-KTP di DKI Jakarta saja.
"Termasuk juga tadi yang tidak lagi memenuhi syarat misalnya seperti yang meninggal dunia atau ahli status dari sipil menjadi Polri, kemudian belum berusia 17 tahun. Terhadap pemilih-pemilih tersebut harus ada dokumen pendukungnya," pungkasnya. (Pandi)