JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegi Setiawan alias Perong bebas setelah diduga sebagai tersangka pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky. Ini alasan hakim mengabulkan praperadilannya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah dan batal demi hukum.
Eman juga mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).
Alasan Hakim Mengabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Dirinya mempertimbangkan bahwa tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan Pegi dalam penyidikan oleh penyidik Polda Jabar pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Ditambah dengan dalil penetapan tersangka yang menurut Polda Jabar sudah memenuhi syarat bertolak belakang dengan pendapat hakim.
"Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat. Memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang," ujar Eman, Senin, 8 Juli 2024.
Proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Lalu, tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Surat ketetapan tersangka nomor:STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
Eman berkata bahwa segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon tidak sah.
Dengan begitu, Eman memerintahkan Polda Jabar Untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon dan untuk membebaskan Pegi dari tahanan.
Diminta juga untuk memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI