Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini tercatat sebagai penerima bantuan saldo dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

NIK KTP dan KK Anda Terdaftar sebagai Penerima Saldo Dana BPNT Rp2.400.000 dari Pemerintah, Simak Cara Mengusulkannya

Senin 08 Jul 2024, 23:17 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini tercatat sebagai penerima bantuan saldo dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.

Sepanjang tahun 2024, pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial berupa BLT BPNT kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Setiap KPM akan menerima dana sebesar Rp2.400.000 per tahun dari Bansos BPNT, yang dicairkan secara bertahap setiap satu atau dua bulan sekali dengan nilai Rp200.000 per bulan, atau Rp400.000 per dua bulan.

Masyarakat yang berhak mendapat bansos BPNT adalah mereka yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Lalu bagaimana cara mengusulkan agar seseorang dapat terdaftar dalam DTKS? 

Prosedur Pengusulan

Berikut panduan lengkap mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur pengusulan DTKS dan bansos yang disarikan dari laman resmi sippn.menpan.go.id.

Persyaratan

Untuk mengajukan usulan DTKS dan bansos, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK

Tahapan Pengusulan 

1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan

Masyarakat yang ingin mengusulkan diri atau keluarga atau tetangga lingkungan sekitar sebagai calon penerima DTKS atau bansos, harus mendaftarkan diri ke kantor Desa atau Kelurahan setempat.

2. Input Data oleh Operator Desa

Operator Desa akan menginput data usulan calon DTKS dan/atau calon penerima bansos ke dalam template yang telah ditentukan.

3. Musyawarah Desa/Kelurahan

Pemerintah tingkat desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk memverifikasi apakah data calon penerima DTKS dan bansos layak atau tidak.

4. Upload Data oleh Operator Desa

Data usulan DTKS dan bansos beserta Berita Acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan akan diunggah operator di desa/kelurahan ke aplikasi SIKS-NG menggunakan username masing-masing Desa/Kelurahan.

5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten

Verifikasi, validasi, dan finalisasi usulan DTKS dan bansos yang telah diunggah oleh Operator Desa akan dilakukan Supervisor Kabupaten.

6. Pengesahan oleh Bupati

Bupati akan menandatangani surat pengesahan yang dibuat Supervisor Kabupaten terkait usulan DTKS dan bansos. Surat pengesahan tersebut kemudian diunggah ke aplikasi SIKS-NG.

Proses Penyelesaian

Proses pengusulan DTKS dan bansos akan diselesaikan dalam waktu paling lama 7-15 hari kerja.

Biaya

Pemerintah menjamin bahwa pelayanan pengusulan DTKS dan bansos ini GRATIS, tidak dipungut biaya. 

Jika ada pihak tertentu yang meminta sejumlah uang dalam proses pengusulan, Anda bisa melaporkannya kepada pihak terkait atau instansi berwenang.

Penting untuk dipahami masyarakat bahwa segala data yang diunggah harus benar dan sesuai dengan yang diusulkan. 

Adapun usulan yang diajukan tidak selalu otomatis menjadi penerima bansos. Sebab harus melalui sejumlah tahapan mulai dari proses verifikasi dan validasi sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengikuti proses pengusulan DTKS dan bansos dengan lebih jelas.

Dengan demikian, proses pengusulan DTKS dilakukan guna memastikan bantuan sosial diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikKartu KeluargapemerintahSaldo danaBantuan Pangan Non Tunai

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor