Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda valid untuk menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah.  (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

NIK E-KTP dan KK Anda Valid untuk Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah, Selamat!

Senin 08 Jul 2024, 22:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda valid untuk menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah

Dana bansos atau bantuan sosial sebesar Rp2.400.00 ini akan dicairkan untuk KPM yang berhak, melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara dan Kantor Pos.

Adapun masyarakat yang identitasnya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berhak menerima bantuan bernama Program Keluarga Harapan (PKH).

Berdasarkan penyaluran sebelumnya, Bansos PKH diberikan melalui dua metode, yaitu rekening KKS Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Rekening KKS Bank Himbara yang digunakan meliputi Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Apabila penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia, saldo dana diberikan melalui Kantor Pos yang tersebar pada seluruh wilayah Indonesia.

Dalam penyaluran bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening KKS.

Periode Penyaluran Bansos

Penyaluran dana bansos melalui rekening KKS dilakukan setiap dua bulan sekali, sementara melalui PT Pos Indonesia dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Berikut adalah periode penyaluran Bansos PKH dari pemerintah dengan skema tiga bulan sekali:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Sedangkan periode penyaluran bansos dua bulan sekali adalah sebagai berikut:

1. Tahap 1: Januari-Februari 2024
2. Tahap 2: Maret-April 2024
3. Tahap 3. Mei-Juni 2024
4. Tahap 4: Juli-Agustus 2024
5. Tahap 5: September-Oktober 2024
6. Tahap 6: November-Desember 2024

Prediksi Pencairan

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, penyaluran dana bantuan dari pemerintah kepada masyarakat, terutama KPM, memerlukan waktu tertentu. 

Adapun waktu yang dibutuhkan ini disebabkan karena proses pemberian bansos harus melalui beberapa tahapan, yang biasanya memerlukan waktu antara  1 hingga 14 hari.

Pencairan bantuan melalui rekening KKS Bank Himbara dapat dipantau melalui perubahan status pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Nex Generation (SIKS-NG).

Proses pencairan Bansos PKH melalui rekening KKS Bank Himbara, diprediksi akan dimulai pada minggu ketiga atau keempat Juli dan kemudian berlanjut hingga awal Agustus 2024.

Jika bansos disalurkan melalui PT Pos Indonesia, pencairan dana kemungkinan dilakukan dari Agustus hingga September 2024, atau 1 hingga 7 hari setelah status Standing Instruction (SI) muncul di SIKS-NG.

Dana Bantuan untuk Penyandang Disabilitas Berat dan Lansia

Dana sebesar Rp2.400.000 ini diberikan kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.

Jumlah tersebut merupakan alokasi tahunan untuk membantu meringankan beban ekonomi penerimanya.

Pada setiap tahap, bantuan untuk KPM kategori penyandang disabilitas dan lansia adalah sebesar Rp600.000.

Rincian Besaran Bansos PKH per Kategori

Selain kategori penyandang disabilitas dan lansia, bansos PKH juga diberikan kepada kategori lain seperti balita, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, dan siswa SMA.

Berikut adalah rincian bantuan yang diterima untuk setiap kategori:

1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lansia dengan Usia di Atas 70 Tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Kriteria Penerima PKH

Informasi mengenai kriteria ini penting diketahui seluruh masyarakat Indonesia. Para penerima yang layak mendapat Bansos PKH 2024 harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar dalam data kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar pada DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Cek Status Penerima Bansos

Siapa saja dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos di website resmi Kemensos. Berikut adalah caranya:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan domisili penerima manfaat.
3. Masukkan atau ketik nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Ketikkan 4 karakter captcha pada kotak yang tersedia tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima yang dicari.

Jika terdaftar sebagai penerima bansos, aplikasi cek bansos ini akan menampilkan keterangan “ya” pada status bantuan yang dimaksud.

Itulah dia informasi mengenai saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikKartu KeluargaSaldo danabansospemerintah

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor