JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - pelaku jambret HP di kawasan Car Free Day (CFD), Sudirman, Jakarta Pusat, pada Selasa 2 Juli 2024, kedua telah berhasil ditangkap. Salah satu pelaku menyara menjadi tukang 'monyet' untuk mengelabuhi kejaran dari polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan aksi kawanan pejambret hp di kawasan CFD Sudirman pada hari Minggu 16 Juni 2024 pagi, sempat viral di media sosial telah berhasil ditangkap.
"Wajah para pelaku yang menjambret HP pejalan kaki masuk di kawasan CFD Sudirman, berhasil ditangkap lebih dahulu pelaku sdr U oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Lalu kemudian pelaku kedua yang boncengan berhasil kembali di tangkap Senin 1 Juli dini hari di daerah Jampang Kulon, Sukabumi Jawa Barat," ujar Ade Ary kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa 2 Juli 2024.
Para pelaku selama buron, lanjut Ade Ary kerap selalu pindah-pindah.
"Pada saat pengejaran pelaku MR teman U mencoba menjadi menyamar sebagai tukang topeng monyet ditangkap tidak lama dari temannya," tuturnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menuturkan hasil introgasi sementara pelaku oleh penyidik, pelaku bagian dalam sindikat spesialis jambret sudah beraksi sering di wilayah Jakarta.
"Pelaku telah beraksi sebanyak 3 kali di daerah Kwitang,Tanah Abang dan terakhir di kawasan CFD Sudirman," tuturnya.
Untuk barang bukti yang diamankan di TKP terakhir (CFD Sudirman), Ade Ary menyebutkan sudah diamankan berupa sebuah hp.
"Hp jambret dari tangan korban sudah diamankan petugas," tambahnya.
Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 1998 ini mengucapkan rasa terima kasih atas partisipasi masyarakat begitu tinggi sampai bisa terungkapnya kasus ini.
"Tukar menukar informasi penyidik melalui medsos, atau jika ada kejadian bisa langsung menghubungi 110. Dengan harapan dapat kita tingkatkan supaya Jakarta lebih aman lagi," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku, lanjut Ade Ary dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Untuk motif pelaku karena ekonomi karena keduanya tidak mempunyai pekerjaan tetap," tutupnya. (Angga)