Dana Bansos KLJ Tahap 2.(Edit Foto: Risti Ayu Wulansari)

EKONOMI

Bansos KLJ Tahap 2 Sudah Mulai Cair, Pemilik NIK KTP Ini Dapat Saldo Dana Bansos Rp900.0000 dari Pemprov DKI Jakarta, Cek Persyaratan Lengkapnya Disini!

Selasa 02 Jul 2024, 15:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) KLJ (Kartu Lansia Jakarta) tahap 2, sudah mulai dicairkan. Pemilik NIK KTP ini dapat saldo DANA bansos Rp900.000 dari Pemprov DKI Jakarta.

Pada bulan Juli 2024, berbagai program bansos masih terus berlangsung, termasuk bansos KLJ tahap 2 yang sangat dinanti-nantikan oleh para lansia penerima manfaat (KPM).

Berdasarkan informasi dari Instagram @dinsosdkijakarta pada 1 Juli 2024, jika seluruh proses administrasi selesai dalam bulan ini, pencairan bansos KLJ tahap 2 diharapkan dapat terlaksana sebelum 10 Juli 2024.

Pencairan bansos KLJ tahap 2 yang awalnya dijadwalkan pada 4 Juni 2024. Namun, hingga kini pencairan tersebut belum terlaksana.

Keterlambatan ini disebabkan oleh proses administrasi yang masih harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

KLJ sendiri merupakan program yang diinisiasi oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membantu lansia memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

KLJ merupakan program bansos yang diinisiasi oleh pemerintah Jakarta untuk membantu lansia di DKI Jakarta.

Program KLJ bertujuan untuk membantu lansia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan mereka di Jakarta.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Jakarta serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam mensejahterakan lansia.

Penerima Bantuan KLJ Tahap 2

Total penerima bansos KLJ tahap 2 mencapai 149.549 lansia, terbagi dalam tiga kategori:

Penerima Eksisting 2023 Tahap 1: Rp1.200.000 untuk 4 bulan (Maret-Juni).
Penerima Eksisting 2023 Tahap 2: Rp1.800.000 untuk 6 bulan (Januari-Juni).
Penerima Baru 2024: Rp1.800.000 untuk 6 bulan (Januari-Juni).

Dana ini disalurkan oleh Bank DKI dengan nominal Rp300.000 per bulan, dicairkan setiap tiga bulan sekali atau Rp900.000 per pencairan.

Syarat Penerima Bansos KLJ

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Warga Lansia Berusia 60 Tahun ke Atas: Penerima harus berusia 60 tahun atau lebih.
2. Lansia dengan Ekonomi Rendah: Penerima harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan memiliki kendala fisik atau psikologis.
3. Pengajuan Melalui MPM: Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, calon penerima yang memenuhi syarat dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kantor kelurahan setempat.

Cara Mendaftar Bansos KLJ

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi ponsel dengan langkah berikut:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos.
2. Masuk ke menu Registrasi.
Ikuti petunjuk yang diberikan oleh sistem hingga selesai.
3. Masuk ke menu Daftar Usulan untuk mendaftar ke dalam sistem DTKS dan selesaikan proses pendaftaran.

Setelah pendaftaran, sistem akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum penerima manfaat dinyatakan layak menerima dana bantuan KLJ.

Untuk mengecek status penerima KLJ, warga dapat mengunjungi situs siladu.jakarta.go.id dan memasukkan NIK KTP mereka.

Informasi terbaru mengenai pencairan KLJ dapat dipantau melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta.

Demikian informasi terbaru terkait penyaluran bansos KLJ Tahap 2 yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI.

Tags:
dana bansos klj tahap 2cair dana bansos kljbansos klj tahap 2bansos

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor