JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saldo dana bansos Rp750.000 dari pemerintah telah diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ini Juni 2024.
Penerima dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut adalah mereka yang masuk golongan kategori penyandang disabilitas berat dan lansia di atas usia 70 tahun.
Dana bansos Rp750.000 yang didapat merupakan saldo yang diberikan untuk periode April-Juni.
Penyaluran bansos dalam periode tiga bulan tersebut dilakukan oleh PT Pos Indonesia melalui Kantor Pos.
Per tahun, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia usia di atas 70 tahun mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp2.400.000.
Di periode ini pula, pemerintah menyalurkan Bansos PKH untuk 5 kategori KPM lainnya, mulai dari balita usia 0-6 tahun, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, dan siswa SMA.
Adapun besaran untuk 5 kategori KPM selain penyandang disabilitas berat dan lansia adalah sebagai berikut:
1. Balita usia 0-6 bulan: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 setiap tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375.000 setiap tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA: Rp500.000 setiap tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
Penyaluran bansos melalui Kantor Pos dilakukan untuk para KPM yang tidak memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kriteria Penerima Bansos PKH
KPM yang berhak menerima dana Bansos PKH wajib memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan E-KTP yang mencantumkan NIK.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Cek Status Penerima Bansos
Untuk mengetahui status penerima Bansos PKH, Anda bisa melakukannya secara mandiri dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial:
1. Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi wilayah tempat tinggal Anda mulai dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Klik tombol "Cari Data".
5. Sistem akan menampilkan nama dan status penerima Bansos PKH.
Cara Daftar Bansos PKH Secara Online
Jika Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah namun belum mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri atau keluarga secara online. Berikut panduannya:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore.
2. Registrasi untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi sesuai dengan KTP.
3. Setelah membuat akun, pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" dan isi rincian informasi pribadi termasuk data anggota keluarga Anda.
5. Pilih jenis Bansos PKH sesuai kebutuhan Anda.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.
Demikian informasi mengenai dana Bansos PKH sebesar Rp750.000 dari pemerintah untuk setiap pemilik NIK E-KTP pada Juni 2024, berikut sejumlah informasi penting yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.