JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Prakerja Gelombang 69 sudah ditutup, jika kamu lolos maka kamu berkesempatan untuk klaim beasiswa pelatihan dan insentif berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah.
Seperti diketahui bahwa banyak manfaat yang bisa kamu dapat jika lolos Prakerja Gelombang 69, yakni beasiswa pelatihan dan insentif berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah.
Namun kamu harus cek NIK KTP untuk bisa klaim insentif berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah.
Karena, data yang kamu berikan di Prakerja Gelombang 69 dan NIK KTP kamu harus sama.
Jika bermasalah, maka kamu tidak kan bis mendapatkan beasiswa pelatihan dan insentif.
Pengertian Program Kartu Prakerja
Dikutip dari Prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Biasanya Program Kartu Prakerja ini digelar oleh pemerintah secara rutin, agar dapat diikuti oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu.
Adapun syarat untuk daftar Prakerja gelombang 69 adalah sebagai berikut:
Syarat Daftar Prakerja Gelombang 69
1. WNI pemilik NIK KTP dan KK
2. Sedang tidak sekolah/kuliah
3. Bukan ASN/PNS atau BUMN
4. Belum pernah lolos Kartu Prakerja
5. Karyawan swasta
6. Pekerja yang di PHK
7. Pelaku UMKM
Adapun cara klaim insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah setelah lolos Prakerja Gelombang 69, adalah sebagai berikut.
Cara Klaim Insentif Prakerja
1. Pastikan sudah lolos seleksi di www.prakerja.go.id
2. Membeli pelatihan dengan insentif yang sudah disediakan
3. Pastikan menyelesaikan pelatihan dengan baik
4. Memberikan ulasan atau rating
3. Mengisi dua kali survei
4. Sabungkan akun DANA ke akun Prakerja
Patikan kamu telah cek NIK KTP dan sudah memastikan bahwa data yang dimasukkan saat daftar Prakerja Gelombang 69 sesuai, sehingga kamu bisa klaim insentif berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah.
Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca, jika ada perubahan kebijakan Prakerja di luar tanggung jawab kami. (*)
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari Poskota.co.id, kamu bisa klik LINK INI.