Klaim saldo DANA Prakerja senilai Rp700 ribu masuk dompet digital secara gratis. (Poskota.co.id/Febrian Hafizh Muchtamar)

TEKNO

Terima Saldo DANA Gratis Rp700.000, Cek Tanda-Tanda Kamu Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 69

Kamis 06 Jun 2024, 23:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamu berhak terima saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah. Berikut tanda-tanda kamu lolos Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja digagas pemerintah untuk membantu masyarakat yang belum bekerja atau berpenghasilan tetap.

Dengan program ini, peserta Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan berupa saldo DANA gratis senilai Rp700.000.

Ada beberapa tanda-tanda kamu lolos Kartu Prakerja dan selangkah lagi mendapatkan bantuan uang gratis.

Selengkapnya, berikut tanda-tanda kamu menjadi peserta yang lolos program bantuan pendanaan dari pemerintah.

1. Terima Notifikasi SMS

Notifikasi SMS ini berisi pengumuman bahwa kamu lolos Kartu Prakerja dan bisa mengikuti sesi pelatihan.

2. Pemberitahuan Email

Sebagaimana pengumuman SMS, pemberitahuan atau notifikasi email juga menandakan kamu lolos program pemerintah tersebut.

3. Perubahan Tampilan Dashboard

Begitu dinyatakan lolos Kartu Prakerja, tampilan dashboard kamu berubah. Nantinya ada tiga video yang wajib ditonton peserta.

"Tanda-tanda akun yang bisa dinyatakan 100 persen lolos menemui tampilan-tampilan tadi," kata kanal YouTube Heru Agustian.

Tahapan Klaim Saldo DANA Gratis

Peserta yang lolos harus mengikuti pelatihan bersertifikat resmi dari Kartu Prakerja. Pelatihan ini harus diselesaikan dalam 15 hari.

Nantinya kamu akan memperoleh insentif pelatihan senilai Rp600.000. Kemudian, ada tambahan Rp100.000 dari pengisian survei.

Untuk mencairkan saldo DANA gratis, pastikan kamu sudah menghubungkan akun Kartu Prakerja dengan nomor rekening atau dompet digital.

Dapatkan berita DANA pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA GratisKlaim Saldo DANA Gratisberita danakartu prakerja

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor