Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH, BPNT dan BLT MRP di bulan Juni (Dok. Pasuruankab.go.id)

EKONOMI

Pencairan PKH 2024: Simak Rincian Dana dan Cara Daftar DTKS Secara Online dengan Mudah

Kamis 06 Jun 2024, 11:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat Indonesia.

Program ini ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar
di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

PKH bertujuan untuk membantu kebutuhan sandang dan pangan sehari-hari keluarga
kurang mampu.

PKH ini diberikan keluarga yang kurang mampu setiap tiga bulan sekali memberikan bantuan dana dengan syarat tertentu.

Adapun jadwal pencairan bansos PKH 2024 yang diperkirakan akan cair dalam empat
tahap. Bulan ini yakni Juni 2024 merupakan pencairan PKH 2024 tahap ke 2.

Uang bansos PKH dapat dicairkan menggunakan rekening KKS dari empat Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri dan BSI.

Namun, apabila tidak memiliki kartu KKS, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat
mendatangi Kantor Pos terdekat untuk mencairkan dana bansos PKH.

Sebagai informasi, sebagian wilayah dikonfirmasi telah mendapatkan dan berhasil
mencairkan dana yang masing-masing didapatkan.

Besaran dana bansos PKH 2024 yang didapatkan tergantung dengan golongan masing-masing KPM per tahap. Berikut rinciannya:

Syarat yang harus dipehatikan untuk mendapatkan bansos PKH 2024 satu diantaranya yakni harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.

Cara mendaftar DTKS dapat melalui 2 cara, yang pertama bisa langsung menginstall
aplikasi Cekbansos Kemensos di PlayStore atau AppStore di ponsel.

Berikut cara daftar online melalui aplikasi Cekbansos Kemensos:

  1. Buka aplikasi Cekbansos Kemensos dan klik 'Buat akun baru'.
  2. Masukan data diri sesuai dengan KTP, seperti nomor KK, NIK, nama lengkap.
  3. Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP. Pastikan wajah terlihat jelas.
  4. Klik 'Buat akun baru' seusai mengisi keseluruhan data diri.
  5. Verifikasi melalui email yang sudah didaftarkan.
  6. Akses kembali dan klik 'Daftar Susulan', isi data diri.
  7. Lalu pilih jenis bansos yang diajukan.
  8. Tunggu dan Kemensos akan memproses verifikasi data yang diajukan.

Cara yang kedua yakni dengan mandiri mendatangkan langsung Kantor Pos dengan
membawa persyaratan seperti KTP dan KK.

Demikian, informasi terkait pencairan PKH 2024 hingga cara daftar DTKS yang bisa
Anda ikuti.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya dengan bergabung saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DISINI

Tags:
PKH 2024Pencairan PKH 2024Bansos PKHcara daftar DTKSkemensos

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor