Manfaatkan Program BPJS untuk mendapatkan rumah idaman kamu, cek disini. (Poskota/Syania Nurul Lita B)

LIFESTYLE

Manfaatkan Program BPJS Untuk Mendapatkan Rumah Idaman Kamu, Cek di Sini!

Kamis 06 Jun 2024, 08:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beli rumah idaman di era sekarang ini bukanlah hal yang mustahil, karena kamu bisa manfaatkan program baru dari BPJS Ketenagakerjaan. 

BPJS Ketenagakerjaan adalah program sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh karyawan. Selain memberikan asuransi, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat layanan tambahan Salah satunya adalah program pembiayaan rumah KPR.

Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT), seperti fasilitas pembiayaan perumahan dan program lain.

Jenis MLT termasuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan program pembiayaan renovasi rumah (PRP). 

Sementara PUMP berfungsi sebagai sarana pinjam uang, adapun program BPJS yang memberikan kebebasan untuk mengambil kredit rumah adalah program KPR. 

Namun program ini terbagi menjadi dua yakni KPR subsidi dan KPR non subsidi.

Suku bunga cicilan akan disesuaikan lewat peraturan pemerintah jadi kamu bisa memperoleh rumah non subsidi, sementara untuk KPR subsidi kamu akan dikenakan suku bunga sebesar 5 persen dengan DP 1 persen.

Namun perlu diingat, bahwa fasilitas ini khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jadi tidak semua orang berhak untuk menikmati fasilitas ini.

MBR yang dimaksud adalah para pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5.000.000. Selain itu bentuk pengajuan pembelian rumah hanya sekali saja dengan uang muka rendah.

Sebelum mengambil beragam fasilitas ini, ada baiknya kamu mencatat persyaratan yang berlaku.

Lalu bagaimana persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini penjelasannya.

Syarat Mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan

  1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal satu tahun.
  2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup dari peserta.
  4. Peserta aktif membayar iuran.
  5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Peserta hanya bisa mengajukan manfaat KPR sebanyak satu kali selama kepesertaan aktif. Kemudian, besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak adalah sebesar Rp 500 juta.

Namun, penyaluran pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan melalui bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS. Bank penyalur ini nantinya akan memberikan pembiayaan kepada perusahaan pembangun perumahan. Bank penyalur BPJS antara lain bank-bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah.

Prosedur Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pengajuan kredit dan verifikasi awal melalui SLIK OJK.
  2. Mengirimkan permohonan kredit dan salinan kartu peserta/sertifikat.
  3. Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan.
  4. Realisasi pengajuan pinjaman.

Kriteria KPR

  1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
  2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.
  3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
  4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
Tags:
bpjs ketenagakerjaanbpjsKPRKPR BPJS

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor