TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ratusan buruh dari berbagai aliansi di wilayah Kabupaten Tangerang kembali menggeruduk Kantor Bupati Tangerang. Kedatangannya tersebut untuk mendesak Pemerintah Daerah mencabut Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Dimana, para buruh menganggap bahwa SE Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Nomor: 560/3464-Disnaker/2023 dinilai membatasi kebebasan buruh dalam membentuk serikat pekerja pada perusahaan.
Koordinator aksi, Joe menegaskan hingga saat ini pihaknya masih menolak adanya SE tersebut dan meminta agar pemerintah segera mencabutnya.
"Surat Edaran itu adalah hasil kongkalikong Disnaker dengan pengusaha, tujuannya agar pembentukan serikat pekerja itu dipersulit," katanya, Kamis, 6 Juni 2024.
Menurutnya, pembentukan serikat pekerja pada perusahaan dianggap oleh pemilik perusahaan sebagai ancaman.
Padahal, menurutnya pembentukan serikat pekerja dapat dijadikan sebagai penyambung lidah antara perusahaan dengan pekerjanya.
"Sekarang saja serikat pekerja yang sudah tercatat masih diberangus oleh perusahaan apalagi dengan adanya SE ini," ucapnya.
Joe menilai pembentukan serikat pekerja sudah cukup merujuk kepada undang-undang ketenagakerjaan tahun 2000.
"Syarat pembentukan serikat buruh, serikat pekerja sudah jelas tertuang disitu," katanya. (Veronica Prasetio)