JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Masih banyak pihak yang harap-harap cemas tentang pencairan dana bantuan Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk Juni 2024.
Biasanya, untuk KJP Plus ini pencairannya dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10, yang disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Memasuki pencairan untuk Juni 2024, orang tua mesti sering mengecek notifikasi melalui situs web resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/, atau melalui aplikasi KJP Plus yang dapat diunduh di ponsel.
Selain itu, bisa juga dengan mengecek notifikasi pencairan lewat bank. Khusus untuk siswa penerima manfaat baru, harus melakukan pembukaan rekening terlebih dahulu.
Setelah itu adalah proses pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, lalu pemindah bukuan dana ke rekening penerima.
KJP Plus sendiri program yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu warga masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan setidaknya hingga SMA/SMK.
Besaran Dana KJP Plus
Sebagai dana bantuan pendidikan untuk masyarakat, terdapat besaran dana KJP Plus yang disesuaikan dengan jenjangnya, yakni:
1. Besaran dana jenjang SD/MI: Rp250.000/bulan, untuk Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.
2. Besaran dana jenjang SMP/MTS: Rp 300.000/bulan, untuk Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.
3. Besaran dana jenjang SMA/MA: Rp420.000/bulan, untuk Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000. Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.
4. Besaran dana jenjang SMK: Rp450.000/bulan, untuk Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000. Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.
5. Besaran dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000/bulan, untuk Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana Bantuan KJP Plus Digunakan untuk Apa?
Dana bantuan KJP Plus ini bertujuan agar para siswa sejatinya dapat memenuhi berbagai keperluan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud di antaranya untuk seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan, serta biaya ekstrakurikuler.
Nantinya, para penerima manfaat ini bisa membelanjakan dana bantuan yang diberikan secara non-tunai melalui tapping di mesin EDC Bank DKI.
Selain itu, siswa penerima KJP Plus juga bisa melakukan pembayaran secara online melalui Digital Payment JakOne Mobile.
Namun, tidak semua toko bisa melakukan pembayaran ini. Penerima hanya bisa membeli barang-barang yang dibutuhkan di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah bekerja sama dengan Bank DKI.