JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan KJP Plus Mei 2024 masih mengalami keterlambatan karena masih dalam proses penetapan Keputusan Gubernur soal siapa saja yang berhak jadi penerima Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 1 Tahun 2024
Padahal biasanya, dana bansos KJP Plus turun paling telat tanggal 10 pada setiap bulannya, hal ini tentu saja cukup bikin khawatir para calon penerima.
Berdasarkan prediksi, dana bansos KJP Plus Mei 2024 diperkirakan bakal cair pada pertengahan atau akhir Juni 2024.
Program ini khusus diperuntukkan bagi siswa-siswi yang berasal dari golongan keluaraga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta untuk membantu biaya pendidikan dari jenjang SD hingga SMA dan sederajat.
Proses seleksi untuk penerima dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dengan beberapa kriteria tertentu.
Adapun berikut rincian nominal uang yang didapat penerima KJP Plus dari jenjang SD hingga SMA:
- SD/MI: Rp 135 ribu (biaya rutin), Rp115 ribu (biaya berkala), dan Rp 130 ribu (tambahan SPP untuk siswa swasta)
- SMP/MTs: Rp 185 ribu (biaya rutin), Rp 115 ribu (biaya berkala), dan Rp 1700 ribu (tambahan SPP untuk siswa swasta)
- SMA/MA: Rp 235 ribu (biaya rutin), Rp 185 ribu (biaya berkala), dan Rp 290 ribu (tambahan SPP untuk siswa swasta)
- SMK: Rp 235 ribu (biaya rutin), Rp215 ribu (biaya berkala), dan Rp 240 ribu (tambahan SPP untuk siswa swasta)
- PKBM: Rp 185 ribu (biaya rutin), Rp 115 ribu (biaya berkala)
Namun, adapun beberapa kriteria yang tidak akan lolos menerima bantuan KJP Plus meski berasal dari golongan tidak mampu, siapa saja?
1. Siswa yang tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang tidak terdaftar di DTKS, DTKS Daerah, maupun data lain sesuai Keputusan Gubernur.
3. Siswa bukan warga DKI Jakarta.
4. Siswa tidak berdomisili di DKI Jakarta.
Sementara itu, siswa yang tidak masuk daftar 4 golongan di atas masih bisa cek penerima KJP bulan Mei dan Juni 2024 ini melalui link kjp.jakarta.go.id menggunakan NIK KTP, berikut caranya
1. Kunjungi link kjp.jakarta.go.id
2. Klik menu "Periksa Status Penerima KJP"
3. Masukkan NIK
4. Pilih tahun pencairan
5. Pilih tahapan pencairan
6. Klik "Cek". Setelah itu akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak.
Itulah beberapa informasi seputar KJP Plus di mana tidak semua siswa bisa menerima dana bantuan sosial yang satu ini karena adanya kriteria khusus.(*)