JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa Bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah yang akan cair pada bulan Juni 2024 ini. Begini syarat dan cara mendapatkan bansos dari pemerintah.
Bansos merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Terlebih dampak Covid 19 masih dirasakan hingga saat ini. Dimana masih banyak masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Belum lagi banyak juga masyarakat yang masih menganggur korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca Covid 19 kemarin. Dalam hal ini, bansos diberikan berupa uang, barang, dan jasa kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat miskin, tidak mampu, dan rentan terhadap risiko sosial.
Beberapa bansos yang diberikan oleh pemerintah diantaranya Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai. Adanya program ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Begini Cara Mengajukan Menjadi Penerima Bansos
Agar Anda bisa menerima bansos, hal pertama yang dilakukan ialah Anda harus terdaftar terlebih dulu dalam DTKS. DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Dalam hal ini, DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya. Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.
Daftar DTKS Secara Offline
1. Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usuran RT/RW setempat
2. Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan
3. Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG
4. Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
desa/kelurahan
5. Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota
6. Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
7. Daftar DTKS secara online
Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel.
Cara Daftar DTKS Secara Online
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
2. Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
3. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
4. Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
5. Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik “Buat Akun Baru”.
6. Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
7. Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
9. Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.