JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Muhammadiyah hingga kini belum ada surat masuk atau pemberitahuan resmi dari pemerintah untuk Muhammadiyah terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal tersebut ditegaskan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Kiai Saad Ibrahim.
Menurutnya soal masalah tambang Muhammadiyah memiliki prinsip tidak tergesa-gesa dan akan menggodok lebih dalam mempertimbangkan berbagai sisi baik dan buruknya.
“Kalau secara khusus surat masuk mungkin belum. Tapi dalam konteks yang lebih umum saya baca itukan mengenai ormas-ormas, sehingga kemudian Muhammadiyah bagian dari ormas itu, tapi akan kita godog terlebih dahulu secara lebih baik dan lain sebagainya,” tegas Kiai Saad di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta kepada wartawan pada Selasa, 4 Juni 2024.
Mengenai IUP Ormas tersebut, Kia Saad pun menekankan bahwa Muhammadiyah terlebih dahulu akan menggodok untuk melihat sisi negatif dan positifnya. Tidak hanya itu, Muhammadiyah pun tentu akan mengukur kemampuan terlebih dahulu.
“Saya tidak berbicara ormas di luar Muhammadiyah, saya kira saya tidak representatif untuk mewakili yang lain-lain. Tapi di Muhammadiyah ini tentu persoalan yang baru, oleh karena itu juga kita perlu mengukur kemampuan dan lain sebagainya,” terang Kiai Saad.
Sebagaimana diketahui ormas mendapat jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.
Peraturan yang mengatur ormas dapat mengelola tambang tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pada aturan baru ini, pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.