Ilustrasi nomor induk KTP yang berhak klaim saldo DANA gratis Rp4,2 juta. (jakarta.go.id)

TEKNO

Nomor Induk KTP Berhak Klaim Bantuan Saldo DANA Rp4,2 Juta Gratis, Begini Syarat dan Ketentuannya

Senin 03 Jun 2024, 22:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk KTP Anda berhak klaim saldo DANA sebesar Rp4,2 juta. Begini syarat dan ketentuannya.

Hanya Nomor Induk KTP terpilih yang berhak memperoleh saldo DANA gratis tersebut dari bantuan pemerintah.

Pemerintah menyalurkan bantuan melalui program bertajuk Kartu Prakerja. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang belum bekerja.

Selain peserta yang belum bekerja, Kartu Prakerja juga menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

Masyarakat yang belum memiliki pekerjaan hingga pelaku UMKM berhak memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp4,2 juta.

Syarat dan Ketentuan

Kartu Prakerja digagas Kemenko Bidang Perekonomian. Program ini pertama kali diluncurkan pada April 2020.

Tahun ini, pemerintah menargetkan 1,4 juta penerima bantuan. Jadilah satu dari sekian orang penerima bantuan dari pemerintah ini.

Untuk memperoleh pendanaan dari program tersebut, Anda harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Jumlah Saldo DANA Gratis

Peserta berhak memperoleh saldo DANA gratis Rp4,2 juta, meliputi saldo Rp3,5 juta, insentif pelatihan Rp600.000, dan survei Rp100.000.

Saldo Rp3,5 juta hanya dapat digunakan peserta untuk membeli modul pelatihan melalui platform digital yang bermitra dengan Kartu Prakerja.

Sementara insentif Rp700.000 dapat peserta cairkan ke rekening bank atau dompet digital setelah rangkaian Kartu Prakerja selesai.

Pastikan NIK KTP Kartu Prakerja sudah terhubung dengan rekening bank atau dompet digital, seperti DANA.

Dapatkan berita DANA pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA Gratisklaim saldo danakartu prakerjabantuan pemerintahberita danaUang gratis

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor