JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga akhir Mei 2024 belum ada kepastian mengenai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari Pemprov DKI Jakarta. Rupanya keterlambatan pencairan KJP Plus tersebut lantaran belum keluar Surat Keputusan Gubernur tentang penerima KJP.
Dengan belum adanya Surat Keputusan tersebut akhirnya terdapat beberapa kendala pencairan KJP Plus di bulan Mei.
Hingga pergantian bulan Mei ke Juni 2024, progres pencairan dana bansos KJP Plus periode Mei belum juga dicairkan kepada keluarga penerima manfaat siswa-siswi di Provinsi DKI Jakarta.
Tidak hanya itu, alasan lainnya diantaranya mulai dari penentuan KPM penerima yang belum selesai hingga proses validasi dan verifikasi data penerima terbaru untuk KJP Tahap 1 tahun 2024 yang masih dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam hal ini, KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus diberikan kepada KPM siswa-siswi di Provinsi DKI Jakarta mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang masuk dalam SK pemberian bantuan dari pemerintah terkait.
Pemerintah memberikan KJP Plus menyasar peserta didik yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera dan tidak mampu hingga prioritas miskin yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) yaitu program bantuan sosial pendidikan yang dicairkan setiap bulannya.
Tujuan pemerintah menyalurkan dana KJP Plus ini untuk membantu siswa-siswi kelas berjalan agar dapat menyelesaikan pendidikan formal hingga 12 tahun atau setara SMA, SMK Sederajat.
Lalu apa saja persyaratan penerima bansos KJP Plus yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?
Beberapa persyaratan mengenai penerima KJP Plus diantaranya :
1. Anak sekolah berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun.
2. Calon penerima harus terdaftar sebagai Peserta Didik untuk Satuan Pendidikan Dapodik di unit pendidikan Negeri atau Swasta di Pemprov DKI Jakarta.
3. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai warga penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Masuk dalam kategori penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Anak yang berasal dari Panti Sosial, Penyandang Disabilitas atau anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima KPJ (Kartu Pekerja Jakarta);
- Anak Putus sekolah atau tidak (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Dalam hal ini penerima bansos KJP Plus dapat mencairkan dana bantuan pendidikan melalui rekening Bank DKI secara non tunai dan dapat ditarik tunai di agen Bank DKI terdekat. Juga bisa ditarik melalui mesin ATM Bank DKI atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Dibawah ini terdapat rincian nominal bansos KJP Plus untuk tiap jenjang pendidikan:
1. SD/SDLB/MI
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu
2. SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Untuk pencairan KJP plus terbaru, ada klasifikasi pencairan dana bantuan berdasarkan klaster penerima jenjang SMA dan SMK Swasta serta diterima melalui PPDB.
Apabila masih penasaran, bisa dicek terlebih dahulu status penerima KJP Plus secara berkala, caranya sebagai berikut:
- Masuk ke laman link kjp.jakarta.go.id.
- Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP".
- Masukkan NIK KTP siswa sekolah.
- Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran KJP Plus.
- Lalu, klik cek dan tunggu beberapa saat hingga hasil pengumuman muncul.
Itulah beberapa solusinya yang bisa dijalankan saat ini. Semoga bulan Juni kali ini dana KJP bisa disalurkan dan langsung diterima oleh para penerimanya dengan baik.