TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang melakukan pembatasan kegiatan study tour yang kerap diadakan oleh sekolah sejak 2023.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi resiko kejadian yang dapat merugikan pihak siswa ataupun sekolah. Mengingat, peserta study tour kebanyakan adalah tingkat SD hingga SMP.
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan, Surat Edaran telah dibuat sejak 15 Februari 2023 lalu. Yakni, Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).
"Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah. Apalagi peserta study tour adalah anak-anak SD dan SMP yang belum dewasa," katanya, Minggu, 19 Mei 2024.
Selain itu, kegiatan study tour juga berpotensi menimbulkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran pada dunia pendidikan.
"Selain itu, banyaknya kejadian di mana terjadi peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah, sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab," ungkapnya.
Maka dari itu, Dinas Pendidikan Kota Tangerang melakukan pembatasan outing class atau study tour dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya atau wisata.
Kemudian, bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa. Lalu, outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid dan bagi siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
"Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Lalu, pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah," pungkasnya.