JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perkara kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan terdakwa inisial GN (40) terhadap putrinya berinisial B (16) yang masih di bawah umur telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sebelumnya, GN telah ditangkap Polres Metro Jakarta Timur dan berkasnya telah dilimpahkan ke PN Jaktim. GN juga ditahan di Rumah Tahanan Klas IA Cipinang Jakarta Timur.
Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur justru merugikan pihak korban.
Putusan sela itu dibacakan pada Selasa, 24 April 2024, yang berisi keberatan/eksepsi menyatakan surat dakwaan penuntut umum tersebut batal demi hukum, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan.
Menanggapi amar putusan itu, kuasa hukum korban pencabulan, Muhammad Ari Pratomo pun geram. Menurutnya, saksi-saksi, alat bukti dan fakta-fakta di persidangan belum diperiksa dan didengar oleh hakim. Sementara ada putusan sela dari PN Jakarta Timur.
"Putusan tersebut sangat melukai dan menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat pencari keadilan yang berjuang untuk mendapatkan keadilan. Saya memohon kepada Kejaksaan untuk segera melimpahkan kembali perkara ini ke Pengadilan dan memohon agar apabila terbukti, pelaku seperti ini bisa dihukum setinggi-tingginya," kata Ari saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Mei 2024.
Terlebih menurutnya, terduga pelaku adalah ayah tiri korban yang seharusnya ikut merawat korban yang saat itu masih berusia 12 tahun.
Terduga pelaku pun seharusnya menjaga serta melindungi tumbuh kembang korban yang saat ini telah menginjak usia 16 tahun.
"Padahal saat ini, kasus perlindungan anak telah mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah," katanya.
Ari meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turut mengawal dan mengawasi perkara ini, sebagaimana Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saya juga akan meminta Kemensos, Sudin P2TP2A, kalau perlu sampai kepada Presiden untuk memberi perhatian terhadap kasus ini," ujarnya.
Ari berharap perkara ini bisa dilimpah kembali, dan pelaku bisa ditahan kembali sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut baru terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke ayah kandungnya, AA (45).
B menghubungi AA untuk minta dijemput karena tidak mau lagi tinggal dengan ibu kandungnya dan ayah tirinya. Setelah dijemput dan sesampainya di rumah, B pun menceritakan aksi bejat ayah tirinya itu.
Dari pengakuan korban B, ayah tirinya sudah mencabuli dirinya sejak kelas 6 SD atau sejak usia 12 tahun sampai dirinya kelas 3 SMP.
Kemudian, AA, ayah kandung korban melaporkan pelaku GN ke Mapolres Metro Jakarta Timur dengan Nomor LP B/1285/V/2023/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.tanggal 16 Mei 2023. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI