TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ibnu menjelaskan empat peran tersangka kasus pembubaran mahasiswa yang beribadah di wilayah Kota Tangsel.
Empat tersangka dalam kasus yang terjadi di Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu itu, masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).
Ibnu menjelaskan, D yang merupakan Ketua RT setempat meneriaki dan mengintimidasi korban bersama rekannya.
"D menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya," kata Ibnu di Mapolres Tangsel pada Selasa, 7 Mei 2024.
Kemudian tersangka berinisial I ikut meneriaki korban karena dianggap menolak perintah untuk pergi.
"I juga mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," ungkapnya.
Sementara tersangka S dan A menakut-nakuti para mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau supaya segera pergi dari tempat itu.
"Terakhir tersangka A juga membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud melakukan pengancaman supaya korban dan rekannya takut," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video, tiga bilah pisau, dan dua helai kaus.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 2 ayat 1 tentang UU Darurat dan/atau Pasal 351 KUHPidana dan/atau 355 KUHPidana.
"Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni maksimal sepuluh tahun kurungan penjara," ujar Ibnu. (Veronica)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.