TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Nola Shakira, perempuan berusia 23 tahun ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang usai melakukan penipuan dan penggelapan gilingan biji plastik bernilai ratusan juta rupiah.
Nola melakukan tindak pidana tersebut bersama kakak kandungnya Tedi Manujaya (29) serta dua rekannya Gilang Ramadhan dan Hendar Hermawan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, empat tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Nola berperan sebagai asisten, Tedi sebagai pemesan barang dari korban dan dua lainnya sebagai supir dan kernet saat mengambil gilingan biji plastik tersebut.
"Mereka (tersangka) sudah janjian dengan korban di salah satu perumah di wilayah Pasar Kemis pada 20 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB," katanya.
Dimana, sebelum pertemuan tersebut sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan kegiatan jual beli gilingan biji plastik. Yang mana, pelaku akan membayar setelah kegiatan jual beli tersebut selesai.
"Setelah bertemu dilokasi yang di tentukan, para pelaku ini memindahkan barang (gilingan biji plastik) dari kendaraan korban ke kendaraan yang disiapkan pelaku," ungkapnya.
Selanjutnya, para pelaku ini mengatakan kepada korban akan membawa barang tersebut ke gudang untuk ditimbang kembali.
Hanya berselang 1 jam, para pelaku kembali ke tempat bertemu di awal. Kemudian pelaku kembali memindahkan seluruh barang (gilingan biji plastik) ke mobil yang sudah disiapkan.
"Untuk kedua kalinya, para pelaku beralasan membawa gilingan biji plastik tersebut ke gudang untuk di timbang ulang. Namun mereka (pelaku) tidak kembali lagi ke lokasi tersebut," jelasnya.
Setelah menunggu beberapa jam, pelaku tersebut tidak kunjung datang ke lokasi. Korban pun berusaha menghubungi beberapa nomor pelaku, tapi sudah tidak aktif.
"Menyadari dirinya ditipu oleh para pelaku, korban langsung menghubungi bosnya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang," ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Baktiar, Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku.
"Tidak berselang lama, anggota mendapatkan seorang wanita yang ciri-cirinya persis dengan salah satu pelaku. Saat di introgasi, wanita tersebut mengaku telah melakukan penipuan bersama kakak kandungnya dan dua pelaku lain."
Dari keterangan satu pelaku wanita bernama Nola tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang kembali berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku ini. Diketahui bahwa otak dari kejahatan ini yakni Gandi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (veronica prasetio)