Bahaya Banget! Ini Daftar Pinjol yang Hubungi Tempat Kerja, Nasabah harap hati-hati(Pinterest)

EKONOMI

Bahaya Banget! Ini Daftar Pinjol yang Hubungi Tempat Kerja, Nasabah harap hati-hati.

Minggu 05 Mei 2024, 11:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bahaya dan bayang-bayang dari layanan pinjamam online (pinjol) memang terus menghantui para nasabahnya. Terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan atau gagal bayar (galbay).

Pada masa perkembangan teknolgi seperti saat ini, pinjol merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat untuk emmenuhi kebutuhan sektor ekonomi mereka.

Cara pencairannya yang mudah dan proses yang ceppat menjadi alasan utama layanan ini digermari oleh para penggunanya.

Namun sangat disayangkan masih banyak nasabah yang terjerat dan terjebak dalam beberapa prajtik pinjol yang membuat mereka sengsara dan mengganggu kehidupan mereka. Termasuk pada saat melakukan penagihan.

Pinjol sangat tidak menyukai nasabahnya yang melalukan tunggakan apalagi sampai galbay. Mereka akan melakukam segala cara untuk mendapatkan hak pinjamannya.

Bahkan mereka juga tak segan- segan untuk menghubungi kantor atau tempat bekerja untuk melakukan penagihan. Berikut beberapa pinjol yagng melakukan hal tersebut dan harus diwaspadai.

1. Tunaiku

Salah satu layanan pinjol yang sudha cukup dikenal seringkali menghibungi tempat kerja para nasabahnya yang sengaha mengabaikan telpon dari mereka.

Pada debt collector (DC) secara sengaja dan terus mencari cara untuk menghubungi nasabanhnyanyang memiliki riwayat susha membayar.

2. Pinjam Yuk

Pinjol satu ini biasanya akan menelpon ke tempat kerja jika Anda terus mengabaikan panggilan teleponnya.

Namun sama sepeti pinjol lainnya mereka akan terlebih dahulu menghubungi kontak darurat Anda secara terus menerus.

3. AdaKami

DC dari pinjol ini termasuk yang paling berbahaya dan cenderung bar-bar kepada nasabahnya yang galbay dan tidak melakukan pembayaran.

Mereka akan menguhungi tempat kerja Anda dan kontak darurat tanpa hebti sampai hak mereka terpenuhi.

Hal ini harus diperhatikan oleh Anda untuk melakukan pinjaman pada layanan ysng sudah tedaftar di lembaga pengawas keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berbijaklah dalam melakukan pinjama demi kenyamanan dna keamanan Anda pada masa yang akan datang.

(Raihan Ali Putra Santoso)

Tags:
pinjolpinjaman-onlineAplikasi PinjolGalbayGalbay Pinjoldc pinjol

Raihan Ali Putra Santoso

Reporter

Raihan Ali Putra Santoso

Editor