JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Update rincian lengkap harga emas Antam batangan kembali dirilis pada perdagangan hari ini Senin, 29 April 2024.
Dikabarkan bahwa harga emas Antam batangan hari ini mengalami penurunan.
Adapun update informasi harga emas tersebut dilakukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) secara resmi.
Tujuannya bisa membantu para pelaku jual beli atau investor emas untuk mengukur keuntungan mereka dalam investasi atau jual beli pada perdagangan hari ini.
Adapun harga emas Antam batangan pada perdagangan hari ini turun Rp1.000 daei Rp1,326,000 menjadi Rp1,325,000 per gram.
Sebagai informasi, nominal yang tertera pada rincian harga emas di bawah ini belum termasuk pajak PPh.
Dikutip dari Logammulia.com pada Senin, 29 April 2024 berikut rincian harga emas Antam PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam batangan pada perdagangan hari ini.
Harga Emas Antam Batangan
0.5 gr Rp712,500
1 gr Rp1,325,000
2 gr Rp2,590,000
3 gr Rp3,860,000
5 gr Rp6,400,000
10 gr Rp12,745,000
25 gr Rp31,737,000
50 gr Rp63,395,000
100 gr Rp126,712,000
250 gr Rp316,515,000
500 gr Rp632,820,000
1000 gr Rp1,265,600,000
Emas Batangan Gift Series
0.5 gr Rp782,500
1 gr Rp1,475,000
Emas Batangan Selamat Idul Fitri
5 gr Rp7,345,000
Emas Batangan Imlek
8 gr Rp11,341,640
88 gr Rp117,404,800
Emas Batangan Batik Seri III
10 gr Rp13,750,000
20 gr Rp26,700,000
Itulah rincian harga emas Antam batangan atau produk dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada perdagangan hari ini.
Tidak perlu khawatir, karena emas batangan Antam LM sudah terjamin keaslian dan kemurniannya karena sudah dilengkapi dengan sertifikat London Bullion Market Association.
Untuk lebih jelas, sertifikat tersebut juga dapat dipastikan langsung kepada pihak Antam.
Selain itu, produk emas tersebut juga dilengkapi dengan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram sampai dengan pecahan 100 gram).
Terkait rincian harga emas dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
Sehingga, setiap pembelian emas Antam batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)