Sama halnya, dengan 18 ribu warga Depok yang ditemukan ber-KTP DKI.
Karenanya, warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya.
Hal itu berdasarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk.
Proses yang berjalan mulai April 2024 secara bertahap ini akan mendata warga dan secara terbuka mereka bisa melihat data tersebut. Warga bisa memberikan keluhan jika ada data tak sesuai.
"Warga yang komplain bisa langsung datang ke Kelurahan, nanti akan dilayani petugas," paparnya. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI